kievskiy.org

Publik Sibuk Urus Isu Ade Armando, 2 Terdakwa Maling Uang Rakyat Bansos Covid-19 Divonis Bebas

Sidang perkara korupsi pengadaan bansos Covid-19 Kabupaten Bandung Barat.
Sidang perkara korupsi pengadaan bansos Covid-19 Kabupaten Bandung Barat. /Antara/Bagus Ahmad Rizaldi Antara/Bagus Ahmad Rizaldi

PIKIRAN RAKYAT - Di saat masyarakat sibuk menyoroti berbagai polemik 'receh', permasalahan yang jauh lebih penting justru kurang mendapat perhatian.

Salah satu polemik yang kini sibuk disorot adalah pernyataan Ade Armando terkait tidak wajibnya melaksanakan salat 5 waktu.

Pasalnya, dua orang terdakwa kasus dugaan maling uang rakyat pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat divonis bebas.

Terdakwa atas nama M Totoh Gunawan dan Andri Wibawa tersebut divonis bebas pada Kamis, 4 November 2021.

Baca Juga: Viral Pengakuan 'Saksi Mata' Pengemudi yang Disalip Sopir Vanessa Angel: Saking Kerasnya, Kepental Gitu

Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor Bandung) menjatuhkan vonis bebas terhadap pengusaha Totoh Gunawan dan Andri Wibawa yang merupakan anak Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna.

Sebelumnya, Totoh Gunawan dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sejumlah Rp1.118.433.848 subsider 1 tahun penjara.

Sedangkan Andri Wibawa dituntut 5 tahun penjara ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp2,6 miliar.

Baca Juga: Bansos Rp600 Ribu segera Cair bagi Pemilik Kartu Sembako dan Penerima PKH

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat