kievskiy.org

Jasa Raharja Beberkan Alasan Keluarga Vanessa Angel dan Suami Tidak Mendapatkan Santunan

Vanessa Angel meninggal dalam kecelakaan mobil di Tol Nganjuk, Kamis, 4 November 2021. Kini Polisi melakukan olah TKP kecelakaan mobil Pajero nopol B 1264 BJU yang ditumpangi aktris tersebut.
Vanessa Angel meninggal dalam kecelakaan mobil di Tol Nganjuk, Kamis, 4 November 2021. Kini Polisi melakukan olah TKP kecelakaan mobil Pajero nopol B 1264 BJU yang ditumpangi aktris tersebut. ANTARA FOTO/Syaiful Arif

PIKIRAN RAKYAT – Kabar duka yang melibatkan artis Vanessa Angel bersama sang suami lantaran meninggal dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang-Mojokerto KM 672 300/A yang diduga akibat kelalaian supir, tentuny mengejutkan publik.

Pasalnya, kecelakaan tersebut terjadi karena supir Vanessa Angel mengaku mengendarai mobil dengan kecepatan lebih dari 100 kilometer per jam.

"Sopir mengaku 120 kilometer per jam," kata Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim Kompol Hendry Ferdinan Kennedy.

Selain itu, menurut keterangan dari Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur, supir mobil Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy mengakui sempat bermain ponsel sebelum terjadi kecelakaan di Tol Jombang.

Baca Juga: Hotman Paris Heran Cleaning Service Kembalikan Cek Rp35,9 Miliar: Kau Gak Ingin Kaya?

Di sisi lan, PT Jasa Raharja mengungkapkan bahwa pihaknya tidak memberikan santunan kepada korban kecelakaan tunggal seperti yang dialami artis Vanessa Angel dan suaminya Feby Andriansyah.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono menyatakan bahwa tidak diberikannya santunan kepada korban kecelakaan tunggal disebabkan tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

“Berdasarkan laporan polisi Polres Jombang tanggal 4 November 2021 bahwa kronologis kasus kecelakaan tersebut merupakan kasus kecelakaan tunggal. Di mana kendaraan menabrak tiang beton pembatas jalan tol,” kata Achmad Purwanto.

Baca Juga: Konflik Baru Dimulai, Jessica Histeris Tahu Ayahnya Buat Ulah demi Balas Dendam, Ikatan Cinta 7 November 2021

Pada Ayat (1) Pasal 4, UU No. 34 Tahun 1964, dinyatakan setiap orang yang menjadi korban mati atau cacad tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan tersebut akan memberikan kerugian kepadanya atau kepada ahli warisnya sebesar jumlah yang ditentukan Peraturan Pemerintah (PP).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat