kievskiy.org

Perusahaan Media Tak Boleh Abai pada Jaminan Sosial

Dalam momentum Hari Buruh Internasional atau Mayday 2018 ini, Forum Pekerja Media mengangkat isu jaminan sosial bagi pekerja media di Indonesia masih menjadi masalah yang jamak terjadi dan memengaruhi kualitas pers.*
Dalam momentum Hari Buruh Internasional atau Mayday 2018 ini, Forum Pekerja Media mengangkat isu jaminan sosial bagi pekerja media di Indonesia masih menjadi masalah yang jamak terjadi dan memengaruhi kualitas pers.*

JAKARTA, (PR).- Jaminan sosial bagi pekerja media di Indonesia masih menjadi masalah yang jamak terjadi dan memengaruhi kualitas pers itu sendiri. Dalam momentum Hari Buruh Internasional atau Mayday 2018 ini, Forum Pekerja Media mengangkat isu ini menjadi salah satu isu yang harus diperhatikan oleh para pekerja media.

Bersama Lembaga Bantuan Hukum Pers dan Aliansi Jurnalis Independen Indonesia, FSPM Independen menyebut, pelanggaran terhadap jaminan sosial tersebut tidak hanya dilakukan media nasional. Namun perusahaan media asing yang berdomisili di Indonesia juga melakukan hal yang sama.

Ketua FSPM Sasmito mencatat ada empat modus pelanggaran jaminan sosial yang jamak dilakukan perusahaan media. Mulai dari tidak mengikutsertakan karyawannya BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, atau mengikutsertakan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan namun tidak membayarkannya.

Ditemukan juga perusahaan yang mengikutsertakan karyawannya BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, tapi hanya membayar salah satunya.

“Ditemukan pula karyawan yang tidak diikutsertakan pada program BPJS namun diikutsertakan pada asuransi swasta lain yang nilai tanggungannya lebih rendah dari BPJS,” kata Sasmito di sela-sela aksi May Day yang digelar di Monas, Selasa, 1 Mei 2018.

Data pengaduan yang sudah masuk ke LBH Pers tercatat ada lebih dari delapan perusahaan media yang melakukan pelanggaran jaminan sosial terhadap 15 pekerja media. Pola pelanggarannya hampir sama yaitu BPJS Kesehatan dibayarkan, tetapi BPJS Ketenagakerjaan sempat tidak dibayarkan.

“Iuran BPJS Ketenagakerjaan kemudian baru dibayarkan setelah diadvokasi dan muncul desakan terhadap perusahaan. Padahal ini sudah diatur jelas dalam UU BPJS. Aturan tersebut juga mengatur sanksi bagi perusahaan yang melanggar mulai dari sanksi administratif hingga tidak mendapat pelayanan publik tertentu,” ucap dia.

FSPM juga mencatat pertumbuhan serikat pekerja media tidak sebanding dengan pertumbuhan perusahaan media di Indonesia. Dari 40 ribuan media yang dicatat Dewan Pers ternyata baru ada sekitar 40-an serikat pekerja media. 
Itupun yang terpantau aktif hanya lebih sedikit dari separuhnya saja.

“Tahun 2017, Forum Pekerja Media mencatat hanya ada tiga serikat pekerja media yang berdiri antara lain Serikat Pekerja Lintas Media (SPLM) Jawa Tengah, SPLM Sulawesi Utara dan Sindikasi. Itupun ketiga serikat ini hasil gabungan dari pekerja media dari berbagai perusahaan di wilayah tersebut. Cara tersebut ditempuh mengingat sulitnya membentuk langsung serikat secara langsung di perusahaan media,” kata Sasmito.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat