kievskiy.org

Putusan MK Kukuhkan Posisi UU 2 Tahun 2020, Mahfud MD: Pemerintah Tidak Menolak

Menko Polhukam, Mahfud MD.
Menko Polhukam, Mahfud MD. / Twitter/@PolhukamRI Twitter/@PolhukamRI

PIKIRAN RAKYAT – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) membenarkan seluruh isi yang tertuang dalam UU 2 Tahun 2020.

Pasalnya, Mahkamah Konstitusi telah melaksanakan Sidang Putusan atas Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020.

Pasal tersebut memuat tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945.

“Saya ingin menegaskan sesudah dibaca bolak-balik, Keputusan MK itu justru membenarkan seluruh undang-undang yang sudah tertuang seluruh isinya di dalam undang-undang yang diuji itu,” kata Mahfud MD.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Satgas BLBI Berhasil Setor Rp2,4 Miliar dan USD 7,6 Juta ke Negara

Disebutkan bahwa telah dilakukan dua jenis pengujian atas UU 2 Tahun 2020, yaitu formil dan materiil.

Mahfud MD menyebutkan bahwa seluruh yang memohon pengujian formil dinyatakan ditolak oleh MK.

Sementara itu, uji materiil yang menyangkut penambahan frasa sepanjang dilakukan dengan itikad baik sesuai peraturan perundang-undangan yang sebelumnya hanya ada pada pasal 27 ayat (2) menjadi pasal 27 ayat (1), (2), dan (3) justru memperkuat.

“Memperkuat posisi pandangan pemerintah tentang undang-undang ini, tentang apa yang ditudingkan sebagai hak imunitas tidak bisa digugat. (Pemerintah) bisa digugat kalau melanggar peraturan perundang-undangan dan beritikad tidak baik,” katanya yang dikutip dari Kemenkeu, Senin, 8 November 2021.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat