kievskiy.org

Bocoran UMP Jakarta 2022, Diumumkan 19 November 2021

Ilustrasi buruh pabrik.
Ilustrasi buruh pabrik. /Antara Foto/Fauzan ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - UMP (Upah Minimum Provinsi) DKI Jakarta kemungkinan akan naik meski besarannya tidak sebesar yang diminta oleh elemen buruh.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, kenaikan UMP akan diumumkan pada 19 November 2021 mendatang.

"Kan sesuai PP 36 kan (diumumkan) 21 November, karena itu jatuhnya di hari Minggu Insya Allah pengumuman akan dilaksanakan tanggal 19," ucapnya saat dihubungi wartawan, Selasa, 9 November 2021.

Andri menggambarkan, pihaknya akan membawa hasil rilis BPS (Badan Pusat Statistik) kepada dewan pengupahan, sehingga masukan-masukan bisa disaring oleh dewan baik dari serikat maupun pengusaha.

Baca Juga: 2 Jalan di Bandung yang Diusulkan Berubah Nama Jadi Jalan Prof. Mochtar Kusumaatmadja

Sementara itu, dirinya menuturkan bahwa kebijakan asimetris belum bisa ditentukan mengingat saat ini kenaikan UMP masih dalam tahap pembahasan.

"Nanti setelah besaran pokoknya sudah bisa ditetapkan, apakah ini harus dilaksanakan atau tetap menggunakan kebijakan asimetris," ucapnya.

Kenaikan UMP kemungkinan tidak seperti yang diharapkan buruh

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta maaf karena kenaikan besaran UMP tidak sebesar dengan apa yang diharapkan para buruh.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat