kievskiy.org

Utang Lebih Besar daripada Aset, Garuda Indonesia Secara Teknis Sudah Dinyatakan Bangkrut?

Pesawat Garuda Indonesia.
Pesawat Garuda Indonesia. /Pixabay/Fariz Priandana Pixabay/Fariz Priandana

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Menteri (Wamen) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo menyatakan situasi terkini dari maskapai penerbangan nasional, Garuda Indonesia.

Wakil Menteri BUMN menyatakan pada dasarnya, Garuda Indonesia sudah bisa dinyatakan bangkrut secara teknis.

Namun, kebangkrutan tersebut masih berada di skala teknis saja, belum dinyatakan secara legal.

Oleh karena itu,, Kartika meminta agar kebangkrutan dari Garuda Indonesia secara legal ini bisa segera dihindari.

Baca Juga: Beri Peringatan ke Calon Pembeli Ruas Jalan Tol di Indonesia, Said Didu: Ada Potensi Masalah Hukum

Hal tersebut disampaikan oleh Kartika dalam rapat bersama Komisi VI DPR RI pada Selasa, 9 November 2021.

"Sebenarnya kalau dalam kondisi saat ini, kalau dalam istilah perbankan ini disebut technically bankrupt (secara teknis bangkrut).

"Tetapi legally belum, sekarang kami sedang berusaha untuk keluar dari kondisi ini," ujar Kartika menjelaskan dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Youtube DPR RI pada Selasa, 9 November 2021.

Kartika menjelaskan kalau keuangan Garuda Indonesia saat ini memiliki ekuitas negatif sebesar 2,8 miliar Dolar AS (setara dengan Rp40 triliun) pada September 2021.

Baca Juga: Berkat Mulut Manis Reyna, Andin Akhirnya Terima Maaf Aldebaran, Bocoran Ikatan Cinta

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat