kievskiy.org

POPULER HARI INI: Aturan Baru Perjalanan Jauh hingga Dugaan Garuda Indonesia Dibangkrutkan

Kemacetan lalu lintas yang terjadi di Tol Jakarta Cikampek arah Jakarta di kilometer 21 Kecamatan Tambun Kabupaten Bekasi, Kamis 14 Januari 2021.
Kemacetan lalu lintas yang terjadi di Tol Jakarta Cikampek arah Jakarta di kilometer 21 Kecamatan Tambun Kabupaten Bekasi, Kamis 14 Januari 2021. /Pikiran Rakyat/Tommi Andryandy

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah kembali memperbarui aturan perjalanan jauh bagi masyarakat yang akan bepergian dengan menggunakan moda transportasi darat maupun laut.

Menurut Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi, aturan baru ini berlaku untuk jarak tempuh minimal 250 km (4 jam) dari dan ke Pulau Jawa-Bali.

Pelaku perjalanan wajib melampirkan dokumen yang telah ditentukan pemerintah seperti artu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.

Baca Juga: Selangkah Lagi Jadi Menantu Maia Estianty, Alyssa Daguise Beri Doa Tulus untuk Sang Musisi Saat Anniversary

Kutipan di atas merupakan salah satu dari lima artikel populer di kalangan Pikiranrakyat.com Selasa, 2 November 2021. Berikut kami ulas selengkapnya.

1. Aturan Baru Pemerintah: Naik Mobil Pribadi Jarak Jauh Wajib Tunjukan Hasil Tes RT-PCR

Pemerintah membuat kebijakan baru terkait aturan transportasi darat baik perseorangan ataupun umum pada awal November 2021.

Baca Juga: Tradisi Nyangku, Warisan Budaya Takbenda di Nusa Gede Ciamis

Aturan ini dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat