kievskiy.org

Tak Cukup Bukti, 70% Gugatan Pilkada Diprediksi Tak Ditindaklanjuti MK

PETUGAS memasukan surat suara kedalam kotak suara, di PPK Kecamatan Sumur Bandung, Jalan Lombok, Kota Bandung, Senin, 25 Juni 2018.
PETUGAS memasukan surat suara kedalam kotak suara, di PPK Kecamatan Sumur Bandung, Jalan Lombok, Kota Bandung, Senin, 25 Juni 2018.

CIBINONG, (PR).- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memperkirakan hanya 30 persen gugatan Pemilihan Kepala Daerah serentak 2018 yang ditindaklanjuti Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, sebagian besar gugatan pasangan calon tidak cukup bukti.

Tjahjo mempersilakan pihak yang tidak puas dengan hasil rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum untuk menyampaikan gugatan ke MK. Namun menurutnya, mereka juga harus memperkirakan kemungkinannya untuk ditindaklanjuti.

"Yang kekalahannya antara dua persen sampai tiga akan diperhatikan (oleh MK). Jangan semua permasalahan harus diajukan," kata Tjahjo di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Negara Kabupaten Bogor, Kamis 12 Juli 2018. Selain itu, ia mengharapkan pihak penggugat mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku.

MK sebelumnya telah merilis 50 gugatan terkait hasil dan pelaksanaan Pilkada serentak 2018. Beberapa di antaranya diketahui berasal dari wilayah Jawa Barat seperti Kota dan Kabupaten Cirebon hingga yang terakhir dari salah satu pasangan calon Bupati Kabupaten Bogor.

Tjahjo mengharapkan para pasangan calon kepala daerah yang kalah dalam pemilihan kali ini bisa menerima hasil akhir rekapitulasi suara. Mereka diminta tidak asal menggugat keputusan KPU setempat bila tidak memiliki bukti yang cukup kuat untuk meyakinkan laporannya.

Namun, ia memastikan seluruh laporan tersebut tetap diakomodasi MK maupun Badan Pengawas Pemilihan Umum daerah masing-masing. "Saya kira MK cukup akomodatif melihat Undangan-undangan yang ada dan mencermati berbagai perkembangan-perkembangan dari Pilkada yang ada," kata Tjahjo.

Menanggapi banyaknya gugatan ke MK, Tjahjo menegaskan pihaknya tidak akan mengundurkan waktu penetapan pemenang Pilkada kali ini. Sesuai jadwal dalam surat edaran Kementrian Dalam Negeri ke daerah-daerah, KPU akan tetap menetapkan hasilnya pada 23 Juli 2018.

"Kami tetap sesuai aturan. Karena KPU sudah memiliki tahapan persiapan memasuki Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019," katanya. Tjahjo pun berharap penyelesaian gugatan di MK berjalan lancar dan hasilnya pun dapat diterima oleh semua pihak.

Gugatan dari Bogor

Sementara itu, Calon Bupati dan Wakil Bupati Bogor nomor urut 3, Jaro Ade-Ingrid Kansil (Jadi) menyatakan telah melayangkan gugatan ke MK pada Selasa 10 Juli 2018. Mereka menuding KPU setempat melakukan kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati Bogor 2018 hingga mempengaruhi perolehan suara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat