kievskiy.org

Sebut Permendikbudristek Injak-Injak Hukum Indonesia, Haikal Hassan: Judulnya Aja Bagus

Ketua Majelis Keluarga Indonesia Haikal Hassan menyebut Permendikbudristek menginjak-injak hukum Indonesia.
Ketua Majelis Keluarga Indonesia Haikal Hassan menyebut Permendikbudristek menginjak-injak hukum Indonesia. Twitter/haikal_hassan

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Majelis Keluarga Indonesia Haikal Hassan menanggapi Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.

Dalam tanggapannya mengenai Permendikbudristek, Haikal Hassan menyatakan dia ingin melihat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Tujuan Pendidikan Nasional.

"Tujuan Pendidikan Nasional itu membentuk insan-insan yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia," kata Haikal Hassan, dilansir Pikiran-Rakyat.com dari YouTube tvOne News dalam acara Dua Sisi pada Jumat, 12 November 2021.

Baca Juga: Menangis Kejer Usai Tahu Ahli Waris Vanessa Angel, sang Ayah: Gak Menyangka, Saya Merinding

"Sementara peraturan Menteri yang judulnya bagus ini, judulnya aja bagus, dan isinya juga bagus kecuali beberapa pasal," lanjutnya.

Dia mengambil contoh di Pasal 5 huruf b, yang menyatakan memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja tanpa persetujuan korban.

Haikal Hassan mempertanyakan apakah jika mendapat persetujuan korban tindakan tersebut diperbolehkan.

Dan juga dalam bagian lagi di Permendikbudristek yang dianggapnya lebih parah.

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Utang Capai Rp6.711 Triliun, Iwan Fals: Nah Loh Rakyat Gimana Nih

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat