kievskiy.org

PKS Sorot Permendikbudristek 30/2021, Ada Celah yang Bisa Legalkan Tindak Asusila di Perguruan Tinggi

Ilustrasi kekerasan seksual.
Ilustrasi kekerasan seksual. /Pixabay/geralt

PIKIRAN RAKYAT- Dikeluarkannya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) ini menimbulkan pro kontra. Hal ini juga mendapat sorotan dari Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera.

Mardani Ali mengkritik Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Dia bahkan menuding permendikbud itu jelas melegalkan kebebasan seks.

Hal itu disampaikan oleh Mardani lewat akun Twitternya, @MardaniAliSera. Selain itu, Mardani mengatakan bahwa dirinya anti-kekerasan seks, akan tetapi tidak akan menoleransi kebebasan seks.

“Itu jelas sekali berisi ‘pelegalan’ kebebasan sex. Kita anti kekerasan seks namun tidak mentolerir kebebasan sex #CabutPermendikbudristekNo30 Permendikbudristek ini berpotensi merusak norma kesusilaan,” kata Mardani, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Twitter @MardaniAliSera, Rabu, 10 November 2021.

Baca Juga: Sara Wijayanto Diminta Komunikasi dengan Arwah Vanessa Angel, Demian Tegas Beri Komentar

Lebih lanjut, dia mengatakan ada celah moral yang bisa melegalkan seks di lingkungan kampus dalam permendikbudristek itu.

“Ada celah moral yang legalkan kebebasan seks di lingkungan perguruan tinggi,” ujar Mardani.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Prof Nizam mengatakan tujuan utama Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) adalah untuk memastikan hak warga negara terjaga.

Baca Juga: Sebut NII Lebih Bahaya dari ISIS, MUI Garut Keluarkan Fatwa Haram

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat