kievskiy.org

Dituding Legalkan Zina, Permendikbudristek Nomor 30/2021 Jadi Angin Segar bagi Korban?

Ilustrasi hukum.
Ilustrasi hukum. /Pixabay/Succo Pixabay/Succo

PIKIRAN RAKYAT - Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 sampai saat ini masih menuai pro dan kontra dari berbagai pihak.

Secara garis besar, Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021, berisi tentang perbuatan apa saja yang dikategorikan sebagai kekerasan seksual dan bagaimana cara menanganinya.

Akan tetapi, aturan tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi tersebut tidak sepenuhnya disambut positif.

Dikeluarkannya Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 oleh Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.

Baca Juga: Anak Luhut Pandjaitan Pilih Tinggal di Asrama Kopassus padahal Bisa Beli Rumah di Menteng

Sebagian pihak yang kontra dengan aturan tersebut menganggap Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 adalah peraturan yang melegalkan zina.

Meski begitu, banyak pihak yang menilai kehadiran Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 ini sebagai angin segar.

Salah satunya adalah Sekretaris Umum HopeHelps Network, Arby Algazi sebagai pihak yang sering menangani kasus kekerasan seksual di kampus.

Baca Juga: Ahli Tarot Ungkap Kesedihan Tubagus Joddy usai Jadi Tersangka: Itu Tidak Ada Kesengajaan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat