kievskiy.org

Permendikbudristek Nomor 30/2021, Kontroversi Melegalkan Zina di Kampus dan Ketimpangan Relasi Kuasa

Ilustrasi kekerasan seksual.
Ilustrasi kekerasan seksual. /Pixabay/geralt

PIKIRAN RAKYAT - Pada 3 September 2021, Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia menerbitkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Peraturan itu dikeluarkan untuk menyikapi kekerasan seksual di lingkungan kampus. Kehadiran Permendikbudristek itu disambut baik sebagian kalangan, tetapi tidak sedikit pula pihak yang menyuarakan penolakan.

Ada sejumlah pasal dalam Permendikbudristek PPKS yang dinilai mengundang kontroversi. Pertama, Pasal 1 angka 1 yang merumuskan norma tentang kekerasan seksual dengan basis ”ketimpangan relasi kuasa.”

Kedua, aturan dalam Pasal 5 yang dinilai menimbulkan makna legalisasi terhadap perbuatan asusila dan seks bebas berbasis persetujuan.

Baca Juga: Berani Sumpah Pocong, Dosen Unri Bantah Telah Lecehkan Mahasiswi saat Bimbingan Skripsi

Baca Juga: Soroti Kekerasan Seksual dan Perundungan, Komnas HAM Singgung Kultur di Indonesia

Pimpinan Pusat Muhammadiyah meminta Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mencabut peraturan itu.

Ketua Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan PP Muhammadiyah Lincolin Arsyad menilai aturan itu punya masalah dari sisi formaldan material. Salah satunya, karena adanya pasal yang dianggap bermakna legalisasi seks bebas di kampus.

”Sebaiknya mencabut atau melakukan perubahan terhadap Permendikbudristek Nomor 30/2021,” kata Arsyad di Jakarta, Selasa 9 November 2021.

Dia berharap, perumusan Permendikbudristek diatur sesuai ketentuan formal pembentukan peraturan perundangundangan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat