kievskiy.org

Soroti Kekerasan Seksual dan Perundungan, Komnas HAM Singgung Kultur di Indonesia

Ilustrasi kekerasan.
Ilustrasi kekerasan. /Pixabay/Annabel_P Pixabay

PIKIRAN RAKYAT – Komnas HAM menegaskan bahwa kekerasan seksual dan perundungan (bullying) tergolong salah satu bentuk kejahatan atas kemanusiaan yang belakangan marak terjadi di tengah masyarakat.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik memberi catatan khusus terhadap tingginya kasus kekerasan seksual.

Ia mencermati bahwa di Indonesia belum ada mekanisme pencegahan dan penanganan secara khusus yang efektif.

Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah untuk membangun mekanisme ini dan segera menerapkannya.

Baca Juga: Bicara Tentang Keadilan, Komnas HAM: Negara Harus Menjamin Setiap Orang Bisa Mendapatkan

“Sayangnya, pembahasan draf Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) belum tuntas dan masih jadi perdebatan karena banyak penolakan dari masyarakat maupun parlemen,” katanya.

Menurut, belum tuntasnya pembahasan RUU PKS karena terdapat kesalahpahaman yang berkembang.

“Untuk itu, dalam beberapa kesempatan, Komnas HAM RI turut mendorong dengan menjelaskan dan meyakinkan unsur-unsur di parlemen dan masyarakat tentang urgensi RUU PKS,” kata Ahmad Taufan Damanik.

Menurutnya, lantaran ketentuan dalam KUHP tidak mencukupi, sehingga memerlukan regulasi lebih spesifik dan lengkap mengatur hal-hal yang tidak tercakup dalam pasal-pasal di KUHP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat