kievskiy.org

Menindaklanjuti Laporan Dugaan Penyiksaan dan Kekerasan di Lapas, Kanwil Kemenkumham DIY Buka Suara

Ilustrasi penjara.
Ilustrasi penjara. /Pixabay/Ichigo121212

PIKIRAN RAKYAT – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) telah melayangkan kecaman terkait dugaan tindakan penyiksaan dan kekerasan yang dilakukan oleh sipir kepada warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, Pakem, Sleman.

KontraS menyebutkan bahwa sebanyak sepuluh eks narapidana yang pernah mendekam di Lapas mengaku mendapatkan kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi lainnya.

Berdasarkan pengakuan para korban, penyiksaan dimulai sejak April 2021.

Merespons hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta mengakui lima orang petugas di LP Narkotika Yogyakarta terindikasi melakukan tindakan pendisiplinan berlebihan kepada narapidana.

Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta 9 November 2021: Angga Temukan Dalang Penculikan Katerine, Irvan dalam Bahaya?

"Saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Jadi, mereka kami tarik agar memudahkan pemeriksaan," kata Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta Budi A Situngkir.

Tidak hanya petugas yang diduga kuat menyiksa warga binaan, pihaknya turut memanggil dan meminta keterangan dari pihak yang melaporkan kejadian.

Disebutkan bahwa pihak yang melaporkan kejadian tersebut adalah mantan narapidana yang telah bebas tahun lalu dan ada pula yang baru bebas.

Baca Juga: Viral Pedangdut Cupi Cupita Diduga Tertekan Saat Lamaran, Netizen Curiga

Sementara itu, anggota Komnas HAM bidang Pemantauan dan Penyelidikan Mohammad Choirul Anam mengatakan bahwa lembaga itu menerima pengaduan dugaan penyiksaan narapidana dari mantan warga binaan yang baru keluar dan juga dari warga binaan yang segera menyelesaikan masa hukumannya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat