kievskiy.org

Gempa Lombok Tidak Berstatus Bencana Nasional, Jokowi Siapkan Inpres Penanganan

SEJUMLAH orang melintas di areal parkir ruang tunggu yang retak akibat gempa, di Pelabuhan Kayangan, Lombok Timur, NTB, Senin 20 Agustus 2018. Retakan areal parkir sedalam sekitar 1 meter tersebut akibat gempa bumi yang berkekuatan 7 Skala Richter yang mengguncang Lombok pada Minggu malam pukul 22.56 Wita.*
SEJUMLAH orang melintas di areal parkir ruang tunggu yang retak akibat gempa, di Pelabuhan Kayangan, Lombok Timur, NTB, Senin 20 Agustus 2018. Retakan areal parkir sedalam sekitar 1 meter tersebut akibat gempa bumi yang berkekuatan 7 Skala Richter yang mengguncang Lombok pada Minggu malam pukul 22.56 Wita.*

JAKARTA, (PR).- Instruksi presiden terkait penanganan bencana gempa di Lombok tengah disiapkan. Inpres tersebut tidak sama dengan mengubah status gempa Lombok sebagai bencana nasional. 

"Hal terpenting bukanlah ditetapkan atau tidak ditetapkan (status bencana nasional). Paling penting adalah penanganan langsung di lapangan," kata Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Senin 20 Agustus 2018.

Untuk menangani dampak gempa di Lombok, ia mengatakan, kini tengah disiapkan inpres. Menurutnya, pemerintah pusat akan total memberikan dukungan penuh terhadap penanganan bencana di Lombok. Bantuan itu diberikan baik kepada pemprov, pemkab, dan langsung kepada masyarakat. 

"Setiap menit saya ikuti terus (informasi gempa Lombok). Tadi malam saya mendapatkan informasi dari sana. Mungkin, saya akan atur lagi untuk pergi ke lombok. Dalam waktu yang dekat ini," ujarnya. 
 

Status bencana nasional dikhawatirkan ganggu pariwisata

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, inpres tentang penanganan bencana di Lombok akan dilakukan persis dengan penanganan status bencana nasional. Namun demikian, dia menekankan, inpres tersebut tidak sama dengan menaikkan status gempa di Lombok menjadi bencana nasional. 

Menurutnya, perlu ada kajian bila menaikkan status bencana dan pada sisi yang lain, menetapkan status bencana nasional bisa berdampak kepada aspek pariwisata. "Kalau kita nyatakan bencana nasional, berarti bencana itu adalah seluruh RI dan itu menjadi travel warning bagi semua negara. Bukan hanya ke Lombok, bisa juga ke Bali. Dampaknya itu luar biasa yang tidak diketahui oleh publik," katanya. 

Dengan terbitnya inpres, kata Pramono, penanganan gempa Lombok akan diberlakukan seperti menangani bencana nasional. Inpres itu juga akan memberikan mandat kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana untuk secara khusus menangani dampak gempa di Lombok. Anggota TNI/Polri juga, katanya, akan dilibatkan dalam pelaksanaan di lapangan. 

Ia menambahkan, menerbitkan inpres akan lebih efektif dibandingkan peraturan presiden. Pasalnya, tidak perlu lagi membuat peraturan turunan seperti peraturan menteri. Inpres, menurutnya, lebih kepada instruksi oleh presiden kepada semua menteri dan jajaran ke bawahnya. 

Selain itu, Pramono mengatakan, dana taktis dari BNPB mencukupi untuk menangani penanganan dampak gempa di Lombok. Menurutnya, semua rumah yang rusak akan diganti dari dana taktis itu. "Range antara Rp 10 juta, Rp 25 juta dan Rp 50 juta," katanya. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat