kievskiy.org

Dalam 30 Hari Kerja, Penerima Tiket Gratis Asian Games 2018 Diminta Lapor ke KPK

Membeli tiket Asian Games 2018 melalui situs belanja dalam jaringan (online).8
Membeli tiket Asian Games 2018 melalui situs belanja dalam jaringan (online).8

JAKARTA, (PR).- KPK mendapatkan informasi adanya sejumlah oknum pejabat tertentu yang meminta tiket gratis perhelatan Asian Games 2018.  KPK mengimbau sekalligus meminta agar pegawai negeri dan penyelenggara negara yang menerima tiket gratis Asian Games 2018 agar segera melapor kepada KPK paling lambat dalam waktu 30 hari kerja.

"KPK mengimbau agar para pegawai negeri dan penyelenggara negara jika ada yang menerima tiket gratis Asian Games 2018 agar segera melaporkan pada KPK paling lambat dalam waktu 30 hari kerja. Kami sudah mendapatkan informasi bahwa ada oknum oknum pejabat tertentu yang diduga menerima tiket tersebut atau ada juga yang berupaya untuk meminta pada pihak-pihak lain tiket Asian Games itu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, Senin 27 Agustus 2018.

KPK memandang permintaan mendapatkan tiket gratis tersebut bukanlah perbuatan yang patut dilakukan pejabat atau penyelenggara negara. "Jika ada yang sudah menerima maka kami ingatkan agar itu wajib dilaporkan pada KPK dalam waktu 30 hari kerja sesuai dengan ketentuan di UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK dan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ada risiko administrasi dan risiko pidana jika gratifikasi yang diterima tersebut tidak dilaporkan pada KPK paling lambat 30 hari kerja," tutur Febri.

Apalagi menurut Febri, masyarakat harus membeli tiket untuk menonton pertandingan Asian Games. "Jadi sebagai bentuk upaya pencegahan tindak pidana korupsi kami imbau agar jika ada pihak-pihak yang menerima tiket Asian Games 2018 ini dan diduga itu berhubungan dengan jabatannya karena masyarakat secara luas harus membeli dengan nilai yang tidak sedikit. Jangan sampai jabatan disalahgunakan untuk mendapatkan fasilitas-fasilitas gratis," ujar Febri menambahkan.

Menurut Febri, salah satu pimpinan KPK ketika ingin menonton Asian Games juga membeli tiket seperti masyarakat. "Karena kami melihat hal tersebut haruslah dipisahkan dari jabatan kecuali undangan-undangan yang memang bersifat resmi dan kedinasan seperti undangan dalam acara pembukaan atau undangan yang secara resmi ditujukan kepada instansi. Tapi kalau ada oknum oknum pejabat meminta dan menerima tiket Asian Games tersebut secara gratis maka kami ingatkan kami imbau agar segera melaporkan kepada KPK," ucap Febri menjelaskan.

Laporkan melalui "online"

Laporan juga bisa dilakukan melalui aplikasi online atau daring yang bisa diakses di telepon selular masing-masing dan juga di laman KPK atau melaporkan secara langsung ke KPK.

Seperti dikutip dari Kantor Berita Antara, gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12 B UU No. 20 Tahun 2001 berarti pemberian dalam arti luas yang mencakup uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.
Dalam waktu maksimal 30 hari kerja, KPK akan melakukan analisis apakah gratifikasi tersebut menjadi milik penerima atau milik negara.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat