kievskiy.org

Markas Pemeras Warga Taiwan-China Modus Aplikasi Kencan Diungkap di Indonesia, 48 Pelaku Diciduk

Konferensi pers di Polda Metro Jaya, Sabtu, 13 November 2021.
Konferensi pers di Polda Metro Jaya, Sabtu, 13 November 2021. /Pikiran Rakyat/Muhamad Rizky

PIKIRAN RAKYAT - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bersama dengan kepolisian Taiwan membongkar kasus pemerasan yang melibatkan warga negara Taiwan dan China.

Dalam kasus ini polisi menangkap sebanyak 48 pelaku yang merupakan warga negara asing.

"Satu pengungkapan tentang kejahatan lintas negara yang para tersangkanya adalah WNA keturunan China dan Taiwan. Ada 48 tersangka disini kita amankan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Sabtu, 13 November 2021.

Kasus terungkap setelah adanya laporan dari korban terhadap kepolisian Taiwan. Kemudian diketahui bahwa pelaku berada di Jakarta dan dilakukan koordinasi, antara kepolisian Taiwan dengan Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Jenis Pelanggaran yang Akan 'Disikat' Polisi pada Operasi Zebra Jaya 2021, Siap-siap Bayar Denda Rp500 Ribu

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut polisi mendapati para tersangka berada di Jakarta, dan langsung melakukan penangkapan di tiga lokasi.

"Pertama di Jalan Cengkeh Jakarta Barat, kedua di Mangga Besar, ruko dan ketiga di ruko Gajah Mada Jakarta Barat. Dari 3 tempat ini diamankan 48 WNA dengan 44 laki-laki dan 4 perempuan," tuturnya.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis menuturkan, modus operandi tersangka menggunakan sebuah aplikasi pencarian jodoh untuk mendapatkan para korban.

Baca Juga: Lantik MKGR Banten, Airlangga Hartarto Serahkan Bantuan Modal UMKM dan Tenaga Nakes

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat