kievskiy.org

Jenis Pelanggaran yang Akan 'Disikat' Polisi pada Operasi Zebra Jaya 2021, Siap-siap Bayar Denda Rp500 Ribu

Ilustrasi tilang. Operasi besar-besaran ini akan digelar oleh Direktorat Lalu Lintas Ditlantas Polda Metro Jaya. Berikut jenis-jenis pelanggaran dan denda.
Ilustrasi tilang. Operasi besar-besaran ini akan digelar oleh Direktorat Lalu Lintas Ditlantas Polda Metro Jaya. Berikut jenis-jenis pelanggaran dan denda. /NTMC Polri NTMC Polri

PIKIRAN RAKYAT - Berikut adalah jenis-jenis pelanggaran yang akan "disikat" polisi dalam pelaksaan Operasi Zebra Jaya 2021.

Sebagai informasi akan ada pelaksaan Operasi Zebra Jaya 2021 yang akan dimulai pada Senin, 15 November 2021 hingga 28 November.

Operasi besar-besaran ini akan digelar oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.

Pihak kepolisian mendaftar jenis pelanggaran prioritas yang bakal ditindak:

Baca Juga: Deddy Corbuzier Syok 'Barang' Miliknya Diperiksa Luhut Pandjaitan: Mampus Gue!

- Melawan arus

- Tak memakai helm

- Strobo Rotator yang tidak sesuai penggunaan

Baca Juga: Ikatan Cinta 13 November 2021: Andin Lagi-lagi Dibentak Aldebaran, Air Mata Berubah Menjadi Rasa Dendam

- Pelanggaran stop line atau marka jalan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat