kievskiy.org

Polda Metro Jaya Tunda Sanksi Tilang bagi Pengendara yang Langgar Uji Emisi

Polda Metro Jaya Tunda Sanksi Tilang Bagi Pengendara yang Langgar Uji Emisi
Polda Metro Jaya Tunda Sanksi Tilang Bagi Pengendara yang Langgar Uji Emisi /Pikiran-Rakyat/Muhammad Rizky Pradila Pikiran-Rakyat/Muhammad Rizky Pradila

PIKIRAN RAKYAT - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menunda pelaksanaan sanksi tilang bagi pengendara yang belum melakukan uji emisi terhadap kendaraan.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menuturkan, penundaan tersebut dilakukan berdasarkan hasil rapat bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, dan Dinas Perhubungan.

"Terkait dengan penindakan kepada uji emisi gas buang sebagai diatur dalam Pergub (Nomor) 66 tahun 2020. Ada pernyataan hasil rapat nyatakan akan ada penindakan dengan tilang tanggal 13 November. Rapat tadi putuskan penindakan dengan tilang ditunda," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jumat, 12 November 2021.

Sambodo berujar ada beberapa alasan penundaan sanksi tilang dilakukan, yakni masih minimnya lokasi uji emisi kendaraan sehingga masih banyak kendaraan yang belum melaksanakan uji emisi.

Baca Juga: Gunakan HP Vanessa Angel, Terungkap yang Disampaikan Tubagus Joddy Saat Menelefon Sahabat

Menurutnya, dibutuhkan sekitar 500 lebih bengkel uji emisi untuk roda empat dan sekitar 1.400 uji emisi untuk roda dua agar bisa mencover seluruh kendaraan di Jakarta yang berusia di atas tiga tahun yang jumlahnya 4,5 juta roda empat dan 14 juta sepeda motor.

"Sambil itu berjalan maka pelaksanaan penindakan uji emisi gas buang itu masih kita tunda," ujarnya.

Di sisi lain pihaknya juga masih menunggu pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 tahun 2021. Di mana uji emisi akan menjadi salah satu persyaratan dalam pembayaran pajak dan akan berlaku pada Februari 2023 mendatang.

Kendati demikian katanya, pihaknya akan membentuk tim untuk melaksanakan pemeriksaan uji emisi secara acak terhadap kendaraan-kendaraan di Jakarta.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat