kievskiy.org

Wajib Tahu, Simak Kendaraan-kendaraan yang Tak Wajib Uji Emisi di Jakarta

Uji Emisi di Lapangan IRTI Monas
Uji Emisi di Lapangan IRTI Monas /Pikiran-Rakyat.com/Muhamad Rizky Pradila Pikiran-Rakyat.com/Muhamad Rizky Pradila

PIKIRAN RAKYAT - Aturan uji emisi di DKI Jakarta sebentar lagi akan diberlakukan oleh pemerintah.

Aturan ini rencananya akan diberlakukan terhitung Sabtu, 13 November 2021 di seluruh wilayah DKI Jakarta.

Dari aturan yang diberlakukan, dikatakan kalau kendaraan yang tak lolos uji emisi akan langsung dikenakan tilang.

Tetapi banyak yang tak tahu kalau ternyata ada beberapa jenis kendaraan yang tak wajib untuk melakukan uji emisi.

Baca Juga: Jalan Tol Indonesia Terancam Dikuasai Investor Asing, Tarif Disebut Naik

Kendaraan apakah yang dimaksud boleh tak mengikuti uji emisi dari pemerintah DKI Jakarta tersebut.

Ketentuan mengenai hal tersebut dibahas dalam Peraturan Gubernur Daerah Khsusu Ibu kota Jakarta Nomor 66 Tahun 2020.

Aturan ini membahas mengenai uji emisi gas buang kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta.

Ketentuan mengenai kendaraan yang tak wajib mengikuti uji emisi di DKI Jakarta terdapat pada pasal 2.

Baca Juga: 4 Kebiasaan Sepele Tanda Anda Seorang Psikopat, Salah Satunya Seberapa Banyak Posting Selfie

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat