kievskiy.org

Kendaraan Tidak Lolos Uji Emisi Belum Akan Ditilang, Denda Rp500.000 Masih Bisa Dihindari!

PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) menyediakan program uji emisi gratis bagi pemilik mobil Mitsubishi di Indonesia.
PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) menyediakan program uji emisi gratis bagi pemilik mobil Mitsubishi di Indonesia. /Dok. PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI)

PIKIRAN RAKYAT - Pihak kepolisian Polda Metro Jaya memberikan ketentuan terbatu terkait aturan tilang yang akan mereka berikan pada kendaraan yang belum uji emisi.

Polda Metro Jaya menjelaskan pihaknya saat ini masih belum akan menerapkan sanksi tilang terhadap peraturan ini di DKI Jakarta.

Menurut mereka, sanksi tilang masih akan belum dikenakan pada pelanggar ataupun pengemudi yang belum melakukan uji emisi.

Untuk saat ini penindakan aturan uji emisi baru sebatas teguran pada pengendara saja.

Baca Juga: Pelaku Perjalanan Darat Jarak Jauh Wajib Tes Antigen, Berlaku di Wilayah PPKM Level 1-3

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Rabu, 3 November 2021, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono menyebut pihaknya akan terlebih dulu memberikan sosialisasi sebelum nantinya dimulai penindakan.

Hal ini dilakukan karena banyak masyarakat yang masih belum paham sepenuhnya dengan aturan uji emisi.

"Sanksi kan ada berbagai macam. ada tilang, ada teguran. Kalau kita lihat trennya, kita akan lebih terapkan teguran dulu.

"Sebelum nantinya kita terapkan sanksi tilang," ujar Agro Wiyono menjelaskan.

Baca Juga: Banyak Ajang Besar di Indonesia Jelang Akhir 2021, Mutlak Perketat Prokes

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat