kievskiy.org

Kendaraan yang Sudah Tes Sangat Minim, Tilang Uji Emisi di DKI Jakarta akan Ditunda hingga Tahun 2022

HORE! Tilang Uji Emisi Jakarta Dihapus? Ini Penjelasannya
HORE! Tilang Uji Emisi Jakarta Dihapus? Ini Penjelasannya /Pikiran-Rakyat.com/Muhamad Rizky Pradila Pikiran-Rakyat.com/Muhamad Rizky Pradila

PIKIRAN RAKYAT - Aturan uji emisi yang akan segera diberlakukan di DKI Jakarta dalam waktu dekat kembali mengalami perubahan.

Seharusnya aturan pengenaan tilang dari pelanggaran ini sudah dimulai pemerintah provinsi (pemprov) DKI Jakarta mulai 13 November 2021.

Tetapi, ternyata aturan tilang dari uji emisi di DKI Jakarta akan ditunda untuk waktu cukup lama.

Tilang dari uji emisi ternyata baru akan diberlakukan pada tahun 2022 nanti.

Baca Juga: Viral Video Detik-Detik Gerobak Bakso Terbakar, Pedagang Sempat Lakukan Aksi Heroik

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Selasa, 9 November 2021, pemprov DKI Jakarta memberlakukan hal ini karena peminat uji emisi ternyata masih sangat sedikit.

Dari data yang dikeluarkan oleh pemerintah, kendaraan di DKI Jakarta yang sudah memberlakukan uji emisi masih di bawah 50 persen.

"Jumlah kendaraan yang sudah diuji emisi masih sangat sedikit. Jadi akan kami tunda dan penundaannya sampai kapan?

"Mudah-mudahan awal Januari tahun depan," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto pada Senin, 8 November 2021.

Baca Juga: Wacana Baru Pemerintah, Tes PCR akan Diterapkan Lagi jadi Syarat Bepergian

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat