kievskiy.org

Wacana Baru Pemerintah, Tes PCR akan Diterapkan Lagi jadi Syarat Bepergian

Petugas kesehatan melakukan tes PCR Covid-19 kepada warga di Jakarta, Selasa, 2 November 2021.
Petugas kesehatan melakukan tes PCR Covid-19 kepada warga di Jakarta, Selasa, 2 November 2021. /Antara/M Risyal Hidayat ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah berencana untuk merevisi aturan perjalanan di masa pandemi Covid-19.

Sebelumnya, syarat perjalanan yang diwajibkan pada masyarakat baik perjalanan darat, laut, ataupun udara hanyalah surat vaksinasi minimal dosis pertama dan hasil tes negatif antigen Covid-19.

Tetapi kini, masyarakat melihat adanya kemungkinan agar tes PCR kembali diterapkan menjadi syarat perjalanan bagi masyarakat.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan pada konfrensi pers Senin, 8 November 2021.

Baca Juga: Berikut 5 Laporan Terbaru CDC Mengenai Efek Samping Vaksin Covid-19

Menurutnya, tes PCR sedang dikaji ulang oleh pemerintah agar bisa diterapkan kembali menjadi syarat bepergian masyarakat di masa pandemi Covid-19.

"Dari tes PCR itu sedang kami kaji kembali," ujar Luhut Binsar menjelaskan.

Menurut Luhut ada beberapa pertimbangan mengapa kebijakan ini siap diberlakukan kembali oleh pemerintah Indonesia.

Ini dikarenakan saat ini sudah mendekati libur Natal dan Tahun Baru yang mana lonjakan manusia pasti kembali terjadi.

Baca Juga: Soroti Dugaan Baby Gala Jadi Bahan Konten, Ernest Prakasa: Saya Salah

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat