PIKIRAN RAKYAT - Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat menerbitkan aturan baru dalam pelaksanaan ganjil genap untuk kendaraan bermortor roda empat.
Aturan ganjil genap tersebut berlaku di Jakarta dengan beberapa pembagian waktu.
Pada Senin-Jumat, ganjil genap akan diberlakukan pada pukul 6.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.
Namun, kebijakan tersebut tidak diberlakukan pada hari Sabtu-Minggu dan libur nasional.
Sebelumnya, pihak kepolisian akan menegur kendaraan bermotor roda empat yang melanggar aturan tersebut.
Namun, kini ada aturan baru yang mulai diberlakukan pihak kepolisian sejak Kamis, 28 Oktober 2021.
Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Antara, aturan tersebut yaitu mengenai tilang.
Terkait sanksi tilang yang diberikan kepada pelanggar, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat, Argadija Putra memberikan pernyataannya.