kievskiy.org

Gibran Rakabuming Terancam Dinonaktifkan, Refly Harun: Pendukung Jangan Baper Duluan

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengomentari pernyataan yang menyebut bahwa Wali Kota Solo Gibran Rakabuming seharusnya dinonaktifkan.
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengomentari pernyataan yang menyebut bahwa Wali Kota Solo Gibran Rakabuming seharusnya dinonaktifkan. /Instagram.com/@gibran_rakabuming Instagram.com/@gibran_rakabuming

PIKIRAN RAKYAT - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menanggapi pernyataan dari wartawan senior Agustinus Edi Kristianto yang menyebut Wali Kota Solo Gibran Rakabuming yang seharusnya dinonaktifkan.

Hal itu disebabkan Gibran Rakabuming dianggap merangkap jabatan pengurus dan pemegang saham PT Wadah Masa Depan (Akta Perubahan Terakhir No. 16 tanggal 30 Desember 2020).

Dipaparkan bahwa Gibran Rakabuming merupakan komisaris utama dan mempunyai 250.000 lembar saham, dan juga sebagai pengurus dan pemegang saham PT Siap Selalu Mas (Akta Perubahan No. 27 tanggal 28 Januari 2019).

"Rupanya ada ketentuan Pasal 76, Pasal 77 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang diduga dilanggar Gibran Rakabuming," kata Refly Harun pada Senin, 15 November 2021.

Baca Juga: Aurel Hermansyah Bakal Stres Berat, Ashanty Sudah Wanti-wanti Krisdayanti dan Ibunda Atta Halilintar, Kenapa?

"Sehingga seharusnya Gibran dinonaktifkan sebagai Menteri Dalam Negeri karena pelanggaran tersebut," sambungnya, dilansir Pikiran-Rakyat.com dari YouTube Refly Harun.

Dia menekankan bahwa tentu saja larangan yang sudah tercantum dalam ketentuan pasal tersebut harus ditaati dan tidak boleh dilanggar.

Disampaikannya bahwa seharusnya DPRD menjalani pengawasan, karena Gibran Rakabuming masih tercatat sebagai pengurus.

Terlebih hal itu merupakan sesuatu yang dilarang menurut Undang-Undang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat