kievskiy.org

Direvaluasi, Menkeu Sebut Nilai Barang Milik Negara Naik Rp 4.190 Triliun

JAKARTA, (PR).- Nilai Barang Milik Negara (BMN) pada periode 2017-2018 naik menjadi Rp 5.728,49 triliun. Kenaikan tersebut diketahui setelah pemerintah melakukan revaluasi atau penilaian kembali terhadap nilai BMN pada satu dekade yang lalu.

"Nilai yang meningkat atau kenaikan dari barang milik negara adalah sebesar Rp 4.190,31 triliun dari Rp 1.538,18 triliun. Sekarang nilai BMN sesudah dilakukan penilaian kembali menjadi RpRp5.728,49 triliun," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam "Entry Meeting Pemeriksaan atas Penilaian Kembali Barang Milik Negara Tahun 2017-2018" di Jakarta, seperti diwartakan Kantor Berita Antara, Senin 22 Oktober 2018.

Sri menjelaskan, revaluasi BMN sebenarnya merupakan tindaklanjut dari terbitnya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2017, tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D). Revaluasi BMN dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) bersama-sama Kementerian/Lembaga.

Ia mengatakan, revaluasi kali ini merupakan yang termutakhir dari valuasi yang dilakukan 10 tahun silam dan terhadap BMN yang diperoleh sebelum 31 Desember 2015. Pemerintah sendiri mulai menyusun neraca keuangan dan aset negara untuk pertama kalinya pada 2004 lalu, sejalan dengan terbentuknya Undang-Undang Keuangan Negara dan Perbendaharaan Negara.

Saat itu, nilai aset yang disajikan hanya sebesar Rp 229 triliun.

"Penilaian kembali tahun 2017-2018 sendiri dimulai pada saat perancangan pada 29 Agustus 2017 lalu dan telah dilaksanakan selesai pada 12 Oktober 2018, termasuk objek penilaian kembali di NTB yang terkena dampak gempa," ujarnya.

Dua tahun

Program revaluasi BMN berlangsung selama dua tahun, yaitu 2017 dan 2018. Dalam kurun waktu tersebut, Pemerintah melakukan penilaian terhadap 934.409 item BMN yang berupa 108.524 bidang tanah, 434.801 item gedung dan bangunan serta 391.084 item jalan, irigasi dan jaringan yang diperoleh sampai dengan 31 Desember 2015.

Dalam proses revaluasi BMN tersebut, pemerintah berkonsultasi dengan Komite Standar Akuntansi Pemerintah (KSAP) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai standar dan objek penilaian kembali BMN, agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan.

Pemerintah juga berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga, antara lain dengan bimbingan dan pelatihan teknis bagi petugas-petugas mengingat K/L terlibat langsung dengan pelaksanaan revaluasi BMN.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat