kievskiy.org

MA Kurangi Hukuman Habib Rizieq Jadi 2 Tahun Penjara, HNW: Masih Belum Memenuhi Rasa Keadilan

Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /Antara Foto/Fauzan Antara Foto/Fauzan

PIKIRAN RAKYAT - Kabar terbaru terkait hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa Habib Rizieq Shihab dalam kasus RS UMMI, kini majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) akan mengurangi setengah vonis tuntutan menjadi 2 tahun penjara.

Menanggapi putusan tersebut, Anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, mendukung akan diajukannya PK (peninjauan kembali) terhadap putusan itu.

Politisi yang akrab disapa HNW ini menilai putusan itu sudah lebih baik dari putusan sebelumnya, akan tetapi putusan tersebut masih belum memenuhi rasa keadilan yang menjadi tuntutan hukum dan masyarakat.

Namun, HNW mengapresiasi tim hukum HRS yang akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Baca Juga: Awalnya Sering Pegal di Bahu, Tasya Kamila Cerita Kronologi Suami Kena Kanker Getah Bening

“Putusan MA ini sudah lebih baik dari keputusan pengadilan sebelumnya, tapi masih belum memenuhi rasa keadilan yang menjadi tuntutan hukum dan masyarakat,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Selasa, 16 November 2021.

HNW mengatakan bahwa, majelis kasasi MA mungkin berusaha untuk menciptakan putusan yang objektif terhadap kasus ini, dengan mempertimbangkan tidak adanya keonaran secara fisik di masyarakat pasca pernyataan Habib Rizieq bahwa dirinya merasa sehat.

“Karena faktanya memang tidak ada keonaran pasca pernyataan Habib Rizieq itu sebagaimana yang dituduhkan sebelumnya,” tutur HNW.

Kendati begitu, HNW mengkritik sikap MA yang menyebutkan adanya keonaran bukan secara fisik di masyarakat, melainkan keonaran itu muncul di media massa.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat