PIKIRAN RAKYAT - Kabar penangkapan terkait dugaan terorisme yang dilakukan Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, kali ini cukup mengejutkan sejumlah pihak begitu juga masyarakat.
Sebab, kemarin, Selasa, 16 November 2021, Densus 88 menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam kelompok Jamaah Islamiyah (JI), yang ternyata salah satunya adalah anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat.
Lebih lanjut, Polri telah menetapkan Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Ustaz Farid Okbah, Ahmad Zain An Najah dan Anung Al-Hamad sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme.
Adapun penetapan status tersebut diputuskan setelah polisi melakukan pemeriksaan intensif terhadap ketiganya. Diketahui, Farid Okbah dan dua ustaz lainnya itu ditangkap pada Selasa, 16 November 2021, dini hari.
“Sudah (ketiganya jadi tersangka),” kata Kabagbanops Densus 88 Anti-teror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar saat dikonfirmasi, Selasa, 16 November 2021.
Diberitakan sebelumnya, tim Densus 88 Anti-teror Polri meringkus Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Ustaz Farid Okbah dan anggota Komisi MUI Ahmad Zain An-Najah. Selain itu, Ustaz Anung Al Hamat (AA) juga turut diamankan.
“Ya benar. Untuk hari ini itu dulu saja ya,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan.
Berdasarkan informasi yang diterima, Farid terlibat dalam kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) sebagai tim sepuh atau dewan syuro JI serta anggota dewan syariah LAZ BM Abdurrahman Bin Auf.