kievskiy.org

Densus 88 Tetapkan Farid Okbah dan 2 Rekannya Jadi Tersangka Kasus Dugaan Terorisme

Ilustrasi personel Densus 88 membawa seorang tahanan.
Ilustrasi personel Densus 88 membawa seorang tahanan. /Antara Foto/Umarul Faruq

PIKIRAN RAKYAT - Kabar penangkapan terkait dugaan terorisme yang dilakukan Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, kali ini cukup mengejutkan sejumlah pihak begitu juga masyarakat.

Sebab, kemarin, Selasa, 16 November 2021, Densus 88 menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam kelompok Jamaah Islamiyah (JI), yang ternyata salah satunya adalah anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat.

Lebih lanjut, Polri telah menetapkan Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Ustaz Farid Okbah, Ahmad Zain An Najah dan Anung Al-Hamad sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Adapun penetapan status tersebut diputuskan setelah polisi melakukan pemeriksaan intensif terhadap ketiganya. Diketahui, Farid Okbah dan dua ustaz lainnya itu ditangkap pada Selasa, 16 November 2021, dini hari.

Baca Juga: Dituduh Musuh dalam Selimut yang Hancurkan Hidup Vanessa Angel Lewat Tragedi Rp80 Juta, Faye Nicole Buka Suara

“Sudah (ketiganya jadi tersangka),” kata Kabagbanops Densus 88 Anti-teror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar saat dikonfirmasi, Selasa, 16 November 2021.

Diberitakan sebelumnya, tim Densus 88 Anti-teror Polri meringkus Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Ustaz Farid Okbah dan anggota Komisi MUI Ahmad Zain An-Najah. Selain itu, Ustaz Anung Al Hamat (AA) juga turut diamankan.

“Ya benar. Untuk hari ini itu dulu saja ya,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan.

Baca Juga: Baru Berani Buka Ikat Kepalanya Secara Permanen Jika Nanti Punya Anak, Atta Halilintar: Itu Hoki Saya

Berdasarkan informasi yang diterima, Farid terlibat dalam kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) sebagai tim sepuh atau dewan syuro JI serta anggota dewan syariah LAZ BM Abdurrahman Bin Auf.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat