PIKIRAN RAKYAT - Kuasa hukum Dekan FISIP Universitas Riau (Unri) Syafri Harto, Dodi Fernando menuding pelapor, yang diduga sebagai korban pelecehan seksual kliennya terlibat dalam prostitusi online.
Hal itu disampaikan saat menggelar konferensi pers pada Selasa, 16 November 2021 siang di Pekanbaru.
"Jadi kami menemukan ada indikasi bahwa pelapor di sini terlibat prostitusi online," kata Syafri Harto.
Dia pun mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan bukti-bukti terkait tudingan tersebut kepada Polisi.
"Kita menyerahkan adanya bukti akun dalam sebuah aplikasi MiChat yang terhubung dengan kontak saudari (korban)," ujar Syafri Harto.
Dia kemudian menunjukkan foto profil akun MiChat korban, yang menggunakan nama samaran.
Kontak tersebut pun disebut sama dengan yang digunakan untuk menghubungi kliennya terkait bimbingan skripsi.
Baca Juga: Sule Ulang Tahun ke-45, Andre Taulany Akui Kapok Beri Kado Mahal: Percuma, Gak Bisa Dipake Sama Dia