kievskiy.org

BPN Ungkap Pengakuan Pembeli Tanah Milik Keluarga Nirina Zubir yang Digelapkan ART

Artis Nirina Zubir (tengah) memberikan keterangan keterangan kepada wartawan terkait laporannya yang menjadi korban mafia tanah di Polda Metro Jaya, Rabu 17 November 2021.
Artis Nirina Zubir (tengah) memberikan keterangan keterangan kepada wartawan terkait laporannya yang menjadi korban mafia tanah di Polda Metro Jaya, Rabu 17 November 2021. / ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

PIKIRAN RAKYAT - Badan Pertanahan Nasional (BPN) turut melakukan pengecekan terkait kasus mafia tanah yang mengorbankan keluarga artis Nirina Zubir.

Kakanwil BPN DKI Jakarta Dwi Budi Martono mengatakan, berdasarkan hasil penelusuran terdapat tiga sertifikat tanah yang telah dijual pelaku.

"Dari enam sertifikat itu tiga sudah beralih nama orang dan tiga lagi atas nama asistennya (Riri Khasmita) sama suaminya," kata Dwi di Polda Metro Jaya, Kamis, 18 November 2021.

Dwi berujar bahwa dari tiga sertifikat yang telah laku terjual, mereka yang membeli tidak mengetahui bahwa sertifikat tersebut hasil penggelapan.

Baca Juga: A Thousand Cuts: Kisah Pembungkaman Pers dan Demokrasi di Filipina yang Mungkin Terjadi di Indonesia

Oleh sebab itu, terkait dengan peralihan kembali sertifikat tanah kepada keluarga Nirin harus memerhatikan mereka yang membeli dengan menunggu putusan pengadilan.

Sebab setiap masyarakat yang terlibat dalam kasus tersebut harus diperlakukan secara adil.

"Jadi kita juga harus hormati masyarakat lain. Setelah ini ada putusan dan berdasarkan putusan kita kembalikan haknya," ujarnya.

Baca Juga: Taiwan Kerahkan Jet Tempur F-16V Tercanggih di Tengah Ancaman China

Dalam kasus ini polisi telah menetapkan lima tersangka. Dari kelima orang tersebut tiga di antaranya telah ditangkap.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat