kievskiy.org

KPK Masih Telaah Bukti Dugaan Kasus Maling Uang Rakyat di Ajang Formula E Jakarta

Ilustrasi: Satu mobil listrik yang bakal tampil di ajang Formula E.
Ilustrasi: Satu mobil listrik yang bakal tampil di ajang Formula E. /ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pembaratasan Korupsi (KPK) saat ini masih mencari pihak yang diduga memperkaya diri maupun korporasi terkait dugaan kasus korupsi (maling uang rakyat) dalam proyek Formula E Jakarta.

Menurut Wakil Ketua KPK, Nurul Ghuffron, pihak atau korporasi yang sengaja memperkaya diri dengan cara melawan hukum terkait dugaan korupsi ajang balap mobil listrik di Jakarta itu jeratnya.

"Yang jelas Tipikor itu Pasal 2 ayat 1 itu memperkaya diri dengan cara melawan hukum," katanya di Gedung Juang KPK pada Jumat, 19 November 2021.

"Memperkaya diri sendiri itu bukan hanya untuk penyelenggaraan negara, tapi orang lain atau korporasi," sambungnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Sabtu, 20 November 2021.

Baca Juga: Gara-gara Luna Maya Jadi Ketua RT, Banyak Warga Mendadak Minta Pindah, Ada Apa?

Dia menegaskan bahwa KPK sedang mendalami bukti dan keterangan adanya kasus tindak maling uang rakyat dalam ajang Formula E.

KPK juga masih menyelidiki dugaan adanya penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara.

"Misalnya adanya dugaan penyalahgunaan wewenang Pasal 3 UU Tipikor, atau pun kalau ada tindak pidana lain sebagaimana diatur Pasal 5, 13, atau 12, ini masih dalam proses telaah," tuturnya.

Baca Juga: Berbeda dengan Ayah Bibi, Ayah Vanessa Angel Minta Warisan Putrinya Dipisahkan: Dia Punya Adik

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat