kievskiy.org

Semua Pemilik NIK Disebut Wajib Bayar Pajak, Sri Mulyani: Sangat Salah, Itu Hoaks

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani. /Antara Foto/Nova Wahyudi

PIKIRAN RAKYAT - Saat ini pemerintah telah menetapkan kebijakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan menggantikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang akan berlaku pada tahun 2023 mendatang.

Terkait hal itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam keterangan persnya pada Jumat, 19 November 2021 mengatakan, keputusan tersebut tidak serta merta membuat tiap orang yang memiliki KTP wajib membayar pajak.

Namun, Menkeu Sri Mulyani sangat menyayangkan saat ini masih banyak kabar bohong yang beredar dan menyebut bahwa pemilik NIK melalui KTP diwajibkan membayar pajak.

Dalam hal ini, dia menjelaskan integrasi ketika NIK menjadi NPWP adalah bentuk upaya pemerintah dalam menyederhanakan administrasi pajak di Indonesia.

Baca Juga: Berbeda dengan Ayah Bibi, Ayah Vanessa Angel Minta Warisan Putrinya Dipisahkan: Dia Punya Adik

“Dan banyak yang bilang kalau kamu punya NIK berarti anak-anak umur 17 tahun yang sudah mulai punya KTP, berarti kamu harus bayar pajak. Itu judul berita yang dibuat seolah-olah semua yang mempunyai NIK harus bayar pajak, itu salah sangat salah, jadi itu hoaks,” ujar Sri Mulyani.

Selain itu, Menkeu Sri Mulyani menjelaskan bahwa wajib pajak hanya berlaku bukan bagi orang yang memiliki penghasilan setahun diatas batasan penghasilan tidak kena pajak atau PTKP, selain juga pengusaha perorangan yang mendapatkan peredaran bruto Rp500 juta setahun.

Sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Antara, Menkeu Sri Mulyani mengatakan, pemerintah tetap memperhatikan asas keadilan, melindungi rakyat ekonomi lemah bukan dengan pembebanan pajak, justru memberikan bantuan sosial.

Sementara itu, Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Muhammad Cholifihani mengatakan bahwa integrasi NIK dengan NPWP akan dimulai pada 2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat