kievskiy.org

Beri Makan 37.000 Tahanan Overstay, Negara Terbebani Rp 15 Miliar per Bulan

ILUSTRASI narapidana.*/DOK. PR
ILUSTRASI narapidana.*/DOK. PR

JAKARTA, (PR).- Negara harus menanggung Rp 15 milyar lebih setiap bulannya untuk membiayai makan sekitar 37.000  tahanan di seluruh Indonesia yang telah melewati masa penahanannya (overstay). Perhitungan tersebut didasari oleh biaya makan yang diberikan sebesar Rp. 14.000 per hari bagi tahanan maupun narapidana.

Di kemudian hari, pemerintah berupaya agar jangan sampai ada lagi orang yang menjalani proses penahanan tanpa status hukum yang jelas. Selain merugikan hak azasi manusia (HAM) orang yang ditahan, negara juga harus menanggung beban yang besar untuk biaya makan dan keperluan lain bagi tahanan.

“Beban lain yang harus ditanggung negara adalah over capacity lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di seluruh Indonesia. Kondisi tersebut tentunya tidak bisa memaksimalkan peran Lapas maupun Rutan dalam membina napi maupun tahanan. Selain itu kerap terjadi persoalan-persoalan yang timbul akibat over capacity tersebut.  Setidaknya tahanan yang overstay berkontribusi sekitar 30 persen terhadap timbulnya over capacity,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia, Bambang Rantam Sariwanto di Jakarta, Rabu, 20 Maret 2019.

Selanjutnya Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan akan mendorong kepada pihak-pihak terkait seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan KPK untuk segera memberikan status hukum kepada seseorang yang masa penahanannya akan berakhir. Saat ini sedang dibangun insfrastukur berupa aplikasi digital yang akan terkoneksi dengan lembaga penegak hukum lainnya untuk memantau status para tahanan.

Bila dirasa perlu untuk diperpanjang penahanannya, maka surat penahanan harus dikembali diterbitkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun bila tidak memungkinkan melakukan penahanan, maka instansi yang melakukan penahanan itu harus segera menerbitkan surat bebas.

Sementara itu Komisioner Ombudsman, Adrianus Meilala menuturkan persoalan overstay jauh telah dibahas sejak 2010 atau sembilan tahun lalu. Ketika itu forum komunikasi para penegak hukum mulai dari Mahkamah Agung, Kejaksaan, Kepolisian, dan Kementerian Hukum dan HAM telah mengeluarkan rekomendasi mengenai persoalan tahanan overstay.

“Tetapi saat ini kita seperti berbicara pada tataran sembilan tahun lalu, harusnya sudah ada hal-hal teknis terkait nasib para tahanan itu,” kata Adrianus.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat