kievskiy.org

Siti Fadilah Supari Sebut Kembali Diterapkannya PPKM Level 3 Miliki Konsekuensi Cukup Berat

Mural di Ciamis, Jawa Barat, Rabu 25 Agustus 2021 terkait PPKM. Mantan Menkes era SBY Siti Fadilah Supari menilai, kembali diterapkannya PPKM Level 3 memiliki konsekuensi yang cukup berat.
Mural di Ciamis, Jawa Barat, Rabu 25 Agustus 2021 terkait PPKM. Mantan Menkes era SBY Siti Fadilah Supari menilai, kembali diterapkannya PPKM Level 3 memiliki konsekuensi yang cukup berat. /Antara/Adeng Bustomi

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah dikabarkan bakal memberlakukan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia guna mencegah kembali meningkatnya Covid-19 di Indonesia.

Pemberlakuan PPKM Level 3 itu akan dilaksanakan dari 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 di tengah momentum libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Sementara itu, mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari menilai, pelaksanaan PPKM Level 3 memiliki konsekuensi yang cukup berat.

“Kembali (menerapkan PPKM) ke level 3 itu konsekuensinya cukup berat untuk ekonomi rakyat, untuk ekonomi pada umumnya,” kata Siti Fadilah Supari, seperti dikutip dari kanal YouTube Karni Ilyas Club pada 25 November 2021.

Baca Juga: Bukti Chat Bocor, Doddy Sudrajat Dituding Minta Uang Rp800 Juta dan Naik Haji untuk Syarat Vanessa Angel Nikah

“Mungkin kalau untuk elite ekonomi masih lancar justru, tapi kalau untuk rakyat yang buka-buka restoran, yang buka-buka toko di mal. Baru warung mau berdiri sudah dibatasi lagi, apakah itu dihitung gitu, itu pertanyaan kita,” ucapnya.

Dikatakan oleh mantan Menkes era SBY tersebut, semestinya pemerintah sudah belajar dari kasus Covid-19 yang telah terjadi sebelumnya.

“Kalau sebetulnya kita takut, kalau itu (kasus Covid-19) meledak lagi, seharusnya pemerintah sudah belajar pada waktu kemarin, ketika meledak pada bulan Juli, apa yang kurang,” ucapnya.

“Misalkan oksigen jangan kurang lagi, perlu rumah sakit, kematian jangan sampai segitu lagi. Ini yang harus dipersiapkan pemerintah,” tutur dia menegaskan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat