kievskiy.org

ASN Tak Netral Bakal Kena Sanksi

WAKIL Bupati Bandung, Gun Gun Gunawan, dalam apel rutin, menegaskan akan menerapkan sanksi  jika aparatur sipil negara  tidak netral.*/ HANDRI HANDRIANSYAH
WAKIL Bupati Bandung, Gun Gun Gunawan, dalam apel rutin, menegaskan akan menerapkan sanksi jika aparatur sipil negara tidak netral.*/ HANDRI HANDRIANSYAH

SOREANG, (PR).- Pemerintah Kabupaten Bandung tidak segan-segan menerapkan sanksi tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan berpihak dalam pemilu 2019. ASN diharapkan untuk tetap netral, namun tetap menyalurkan hak pribadi mereka untuk memilih di bilik suara pada 17 April 2019 nanti.

Hal tersebut ditegaskan oleh Wakil Bupati Bandung, Gun Gun Gunawan, kepada para ASN Pemkab Bandung saat memimpin apel rutin di dome Bale Rame Soreang, Kabupaten Bandung, Senin 1 April 2019.

"ASN tidak diperkenankan terlibat dalam ranah perpolitikan, dan tidak mempengaruhi atau terpengaruh oleh golongan manapun. Namun jangan golput," ujarnya.

Gun Gun menambahkan, tugas utama ASN bukanlah berpolitik, tetapi menjaga profesionalisme. Dengan begitu, mereka tetap bisa memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat dengan independen dan tanpa diskriminasi.

"Saya mengimbau semua ASN Kabupaten Bandung bertindak netral dan tetap profesional dalam melayani masyarakat. Jangan sampai ada catatan di Bawaslu perihal ASN yang melanggar aturan pemilu," kata Gun Gun.

Apalagi, kata Gun Gun, kondisi sosial masyarakat dalam dua pekan jelang Pilpres dan Pileg saat ini semakin penuh dinamika. Alih-alih berpihak dan memicu provokasi, justru ASN harus ikut menjaga kondusivitas pemilu 2019 agar berjalan lancar, baik dan sesuai dengan harapan.

Terkait pelanggaran pemilu yang dilakukan ASN di lingkungan Pemkab Bandung, Gun Gun sendiri mengaku pihaknya belum menerima laporan. Ia berharap kondisi itu tetap bertahan sampai pascapemilu.

"Semoga tetap tidak ada laporan. Namun jika ada, kami akan berikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Sesuai tingkat kesalahannya, sanksi yang akan diterapkan mulai sanksi ringan sampai berat," kata Gun Gun.

Penyerahan surat keputusan

Hal senada diungkapkan oleh Bupati Bandung Dadang M. Naser saat menyerahkan surat keputusan (SK) kenaikan pangkat otomatis kepada 1.052 ASN Pemkab Bandung,di Gedong Budaya Sabilulungan, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin siang. Dalam acara tersebut, ASN yang menerima SK kenaikan pangkat otomatis per April 2019 itu terdiri dari 47 ASN Golongan I, 382 Golongan II, 523 Golongan III dan 100 Golongan IV.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat