kievskiy.org

Pejabat Kemendagri Tandatangani Pakta Integritas Pelayanan berbasis Aplikasi SiOLA

PIMPINAN Tinggi Madya Kementerian Dalam Negeri melakukan Penandatanagn Pakta Integritas dan Pernyataan Komitmen untuk melakukan proses pelayanan berbasis aplikasi SiOLA.*/DOK. PUSPEN KEMENDAGRI
PIMPINAN Tinggi Madya Kementerian Dalam Negeri melakukan Penandatanagn Pakta Integritas dan Pernyataan Komitmen untuk melakukan proses pelayanan berbasis aplikasi SiOLA.*/DOK. PUSPEN KEMENDAGRI

JAKARTA, (PR).- Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Dalam Negeri melakukan Penandatanagn Pakta Integritas dan Pernyataan Komitmen untuk melakukan proses pelayanan secara online berbasis aplikasi Sistem Online Layanan Administrasi (SiOLA). Hal itu dilakukan di Ruang Sidang Utama Kemendagri , Gedung A Lantai III, Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis 11 April 2019.

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Hadi Prabowo mengatakan, penandatanganan pakta integritas diwujudkan sebagai komitmen dalam melakukan layanan berbasis  online atau aplikasi Sistem Online Layanan Administrasi (SiOLA). Hal ini dilakukan karena masih ditemukan adanya kendala dalam melakukan pelayanan secara online.

“Masih ditemukan kendala dan permasalahan, salah satunya dari sisi pengguna layanan belum sepenuhnya mau menggunakan aplikasi Siola dan masih tatap muka atau melalui perantara, karenanya KPK di daerah harus mengawasi hal tersebut. Kemudian, kurangnya komitmen dalam menerapkan, memanfaatkan SiOLA karena itu kami siapkan penandatangan pakta integritas ini,” kata Hadi.

Hadi menambahkan, dalam pakta integritas memuat komitmen kuat dari Menteri Dalam Negeri untuk mewujudkan sistem Pemerintahan yang baik dilingkungan Kementerian Dalam Negeri, maka akan dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:

Pertama, akan dilakukan pendelegasian wewenang penandatanganan perizinan untuk mempercepat proses pelayanan

Kedua, setiap Pejabat yang tidak menyampaikan LHKPN/LHKASN dalam 1 (satu) tahun akan dikenakan sanksi penundaan gaji berkala dan apabila tidak menyampaikan LHKPN/LHKASN dalam 2 (dua) tahun secara berturut-turut maka akan dikenakan sanksi berupa penurunan pangkat 1 (satu) tingkat lebih rendah.

Sementara itu Isi pakta integritas tersebut adalah sebagai berikut;

Saya yang bertanda tangan di bawah ini

Dengan ini menyatakan bahwa :

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat