kievskiy.org

Kapuspen Kemendagri : Pahami Metode Konversi Suara Menjadi Kursi Parpol Hasil Pemilu 2019

KEPALA Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar.*/DOK. PUSPEN KEMENDAGRI
KEPALA Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar.*/DOK. PUSPEN KEMENDAGRI

JAKARTA, (PR).- Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri Bahtiar meminta Caleg, Saksi dan Penyelenggara Pemilu Wajib Pahami Metode Konversi Suara Menjadi Kursi Parpol Hasil Pemilu 2019. Pasalnya, metode hitung perolehan suara menjadi kursi Parpol Pemilu 2019 berbeda dengan Pemilu Sebelumnya yang menggunakan metode Konversi Sainte Laque.

“Semua Caleg, saksi dan penyelenggara Pemilu wajib memahami Metode Penghitungan suara Pileg 2019, karena metodenya berbeda dengan Pileg sebelumnya, tahun ini menggunakan metode Konversi Sainte Laque,” kata Bahtiar di Jakarta, Sabtu (20/04/2019).

Sementara itu, Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu Dan Demokrasi (SPD) August Mellaz mengatakan, metode penghitungan menjadi salah satu perangkat teknis sistem pemilu untuk mengubah suara partai menjadi kursi yang erat kaitannya dengan besaran dapil, ambang batas perwakilan dan jumlah partai.

“Efek metode hitung dalam mentransfer suara partai menjadi kursi, terkait erat dengan perangkat teknis lainnya seperti Besaran dapil (district magnitude), besaran Ambang Batas Perwakilan (PT), serta Jumlah partai dalam penghitungan suara-kursi,” kata August.

Berikut simulasi konversi perolehan suara ke kursi parlemen dalam suatu daerah pemilihan (dapil) jika terdapat 5 kursi.

Penentuan kursi pertama

Setiap partai yang sudah memenuhi ambang batas akan dibagi angka 1.

Partai A: 64.000/1 = 64.000
Partai B: 18.000/1 = 18.000
Partai C: 15.000/1 = 15.000
Partai D: 8.600/1 = 8.600
Partai E: 8.000/1 = 8.000
Partai F: 7.600/1 = 7.600

Berdasarkan hasil pembagian itu, Partai A akan mendapatkan kursi pertama di dapil tersebut.


Penentuan kursi kedua

Partai A yang sudah mendapatkan satu kursi selanjutnya akan dibagi dengan angka 3.

Partai A: 64.000/3 = 21.333
Partai B: 18.000/1 = 18.000
Partai C: 15.000/1 = 15.000
Partai D: 8.600/1 = 8.600
Partai E: 8.000/1 = 8.000
Partai F: 7.600/1 = 7.600

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat