kievskiy.org

Didiagnosis dengan Tujuh Jenis Penyakit, Terpidana Setya Novanto Terlihat di Rumah Makan Padang

TERPIDANA korupsi yang juga mantan Ketua DPR, Setya Novanto.*/DOK PR
TERPIDANA korupsi yang juga mantan Ketua DPR, Setya Novanto.*/DOK PR

Jakarta, (PR).- Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM berjanji akan menindak tegas apabila ada penyalahgunaan izin berobat lanjutan bagi Setya Novanto. Terpidana perkara korupsi Setya Novanto, diduga terlihat sedang berada di Restoran Padang di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.

Kepala Bagian Humas Dirjen PAS, Ade Kusmanto, menuturkan, ia mengakui bahwa Novanto sedang berada di luar Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin tempatnya dipenjara. Ia sedang mendapatkan tindak lanjut perawatan di RSPAD Gatot Soebroto. 

"Dengan diagnosis Arimia, CAD, vertigo, perifier, LBP, DMT2, dan CKD, atas rekomendasi dokter lapas Susi Indrawati dan dokter luar lapas Ridwan Siswanto," kata Ade kepada kantor ANTARA di Jakarta, Selasa, 30 April 2019.

Ia menyatakan, pengobatan itu dijalankan berdasarkan rujukan dokter Lapas Sukamiskin pada 26 Maret 2019 yang ditandatangani oleh Susi Indrawati. Pengobatan Novanto dapat dilaksanakan di rumah sakit rujukan pemerintah.

"Pengeluaran dan pengawalan sesuai prosedur dilaksanakan 24 April 2019, berdasarkan pasal 17 ayat 1 dan 2 PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan," kata Ade.

Menurut dia, rujukan terencana antarprovinsi atau luar provinsi harus meminta persetujuan pelaksanaan rujukan kepada Dirjen PAS. Itu dilakukan melalui Kantor Wilayah Kemenkumham setempat.

"Dalam izin disebutkan pelaksanaan pengobatan lanjutan dapat dilaksanakan di RS rujukan pemerintah, tetap memperhatikan pengeluaran dan pengawalan sesuai prosedur dan tidak melakukan penyalahgunaan kewenangan," ucapnya menegaskan.

Mantan Ketua DPR Setya Novanto divonis 15 tahun penjara disertai denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan KTP-Elektronik tahun anggaran 2011-2012. Vonis itu dijatuhkan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 24 April 2018.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat