kievskiy.org

Waspadai Varian Baru Covid-19 Jenis Omicron, Karantina WNI-WNA dari Luar Negeri Kini Jadi 7 Hari

Ilustrasi Covid-19. Berikut cek fakta terkait  adanya kabar Aliansi Dokter Dunia menyebutan Covid-19 varian Delta selama ini tidak pernah ada.
Ilustrasi Covid-19. Berikut cek fakta terkait adanya kabar Aliansi Dokter Dunia menyebutan Covid-19 varian Delta selama ini tidak pernah ada. /Pixabay/PIRO4D

 

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah menanggapi serius adanya varian virus Covid-19 jenis baru, B.1.1.529 atau Omicron di sejumlah negara Afrika.

Berbagai langkah pencegahan dilakukan. Salah satunya dengan menutup pintu kedatangan pelaku perjalanan internasional yang akan masuk wilayah RI dari negara-negara yang menjadi asal munculnya Covid-19 varian Omicron.

Pelarangan masuknya orang asing ke wilayah Indonesia dilakukan bagi pelaku perjalanan yang mempunyai riwayat perjalanan mengunjungi negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria.

Aturan akan diberlakukan dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk ke wilayah Indonesia.

Baca Juga: Ilmuwan China Temukan 128 Kerangka Anak yang Dikubur dalam Guci, Diduga Hidup di Era Dinasti Han

Selain itu, pemerintah juga meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari luar negeri di negara yang masuk daftar,  menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari.

Aturan ini berlaku mulai hari ini, Senin, 29 November 2021.

"Daftar negara yang ada dapat bertambah maupun berkurang berdasarkan evaluasi berkala yang akan dilakukan, Kementerian Kesehatan akan melakukan tindakan genomic sequencing, terutama dari kasus-kasus positif perjalanan luar negeri,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan, Minggu, 28 November 2021 secara virtual.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat