kievskiy.org

Sikapi Putusan MK Soal UU Cipta Kerja, Jokowi: Pemerintah Jamin Keamanan dan Kepastian Investasi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pernyataan pers mengenai tindak lanjut atas putusan MK terkait UU Cipta Kerja.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pernyataan pers mengenai tindak lanjut atas putusan MK terkait UU Cipta Kerja. /Tangkapan layar YouTube/Sekretariat Presiden Tangkapan layar YouTube/Sekretariat Presiden

PIKIRAN RAKYAT- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pernyataan resmi usai Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan keputusan terkait Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Melalui pernyataan pers pada Senin, 29 November 2021 di Istana Merdeka, setelah putusan MK mengenai UU Cipta Kerja itu, Presiden Jokowi mengatakan bahwa komitmen pemerintah terhadap agenda reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi akan terus dijalankan.

Tak hanya itu, Presiden Jokowi pun menuturkan, kepastian hukum dan dukungan pemerintah untuk kemudahan investasi dan berusaha, akan terus ia pimpin dan pastikan.

Diungkapkan Jokowi dalam keterangan pers tersebut, sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum, pemerintah menghormati dan segera melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Baca Juga: Pesan Mendalam Oki Setiana Dewi Beri Ucapan Duka untuk Ameer Azzikra, Jadi Pengingat untuk Semua Manusia

"Saya telah memerintahkan kepada para Menko dan para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya," tutur Jokowi, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari YouTube Sekretariat Presiden.

"Dan MK sudah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku," sambungnya.

Dalam putusan terkait UU Cipta Kerja itu, MK memberikan waktu kepada pemerintah dan DPR, sebagai pembentuk UU, paling lama dua tahun untuk melakukan revisi atau
perbaikan-perbaikan.

Dengan demikian, ungkap Jokowi, seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat