kievskiy.org

Jokowi Perintahkan Menko dan Menteri Revisi UU Cipta Kerja Sesuai Putusan MK

Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) /YouTube Sekretariat Presiden YouTube Sekretariat Presiden


PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan para pembantu menterinya untuk segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Hal itu disampaikan Jokowi dalam jumpa pers di Istana Merdeka, yang diunggah di YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 29 November 2021.

Jokowi mengatakan pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan DPR dan pemerintah untuk memperbaiki atau revisi UU Cipta Kerja dalam jangka 2 tahun ke depan.

Baca Juga: Industri pariwisata Afrika Selatan Kacau, Usai Sejumlah Negara Larang Perjalanan karena Varian Omicron

"Sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum, pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan mahkamah konstitusi MK, nomor 91/PUU-XVIII/2020. Saya telah memerintahkan kepada para menko dan para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya," kata Jokowi.

Jokowi menegaskan meski ada revisi, UU Cipta Kerja masih tetap berlaku.

"Seluruh materi dan substansi dalam UU cipta kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK," ujarnya.

Baca Juga: Ade Londok Duta Kuliner Jabar Diusir Pemilik Warung Makan: Sebentar-Sebentar Saja

Jokowi menjamin pelaku usaha atau investor dalam dan luar negeri bahwa investasi yang dilakukan atau pun sedang proses tetap aman.

"Sekali lagi, saya pastikan pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia," tutur Jokowi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat