PIKIRAN RAKYAT - Ekonom Senior, Emil Salim menanggapi putusan MK soal Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Menurut Emil Salim, UU Cipta Kerja yang diperbaiki selama 2 tahun membuktikan sikap kritis-korektif terhadap pemerintah.
Pasalnya, putusan MK tersebut tak perlu ditanggapi sebagai melawan atau anti pemerintah.
"Jika Mahkamah Konstitusi membekukan UU Cipta-Kerja untuk diperbaiki selama 2 tahun ke depan, ini membuktikan bahwa sikap kritis-korektif terhadap pemerintah tidak perlu ditanggapi sebagai 'melawan'/'anti-pemerintah' tetapi sikap positif memperbaiki jalannya Pemerintah," kata Emil Salim seperti dikutip dari akun Twitter @emilsalim2010.
Baca Juga: UU Cipta Kerja Meresahkan, Pemerintah Tabung Kerusuhan
Diketahui sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi atau MK, Anwar Usman membacakan putusan pada Kamis, 25 November 2021.
"Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Anwar Usman.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak sebagian gugatan uji formil Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang diajukan kelompok buruh dan sejumlah masyarakat sipil lainnya.
Baca Juga: 10 Aturan PPKM Level 3 yang Akan Diterapkan saat Libur Nataru