kievskiy.org

Publik Murka ke MK, UU Cipta Kerja Dianggap Hina Rakyat

Ilustrasi palu hukum.
Ilustrasi palu hukum. /Pixabay/succo

PIKIRAN RAKYAT - Pengamat politik, Rocky Gerung mengungkapkan alasan kemarahan publik terkait UU Cipta Kerja.

Pada beberapa waktu yang lalu, publik melakukan demonstrasi untuk menolak UU Cipta Kerja.

Saat ini, UU Cipta Kerja sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamaha Konstitus (MK), tetapi lembaga hukum tersebut masih memberikan kesempatan perbaikan.

Meskipun telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat, publik masih tidaik puas dengan keputusan yang diberikan MK terhadap UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Bandara Kualanamu Dilepas ke India, Indonesia Terancam Bahaya

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari YouTube Rocky Gerung, ia menyebutkan alasan kemarahan publik terkait UU Cipta Kerja.

"Kalau kita melihat bahwa UU Cipta Kerja ini pada waktu diajukan itu menimbulkan kejengkelan dan kemarahan, karena menghina akal sehat kita, menghina rakyat untuk adil di berbagai bidang," kata Rocky Gerung.

Menurut Rocky Gerung, MK seharusnya menyerap aspirasi yang disampaikan rakyat pada dua tahun yang lalu supaya bisa menganggap dengan tegas bahawa secara material RUU Cipta Kerja tersebut buruk, tidak hanya formilnya.

Baca Juga: Putusan MK Soal UU Cipta Kerja Multitafsir, Indonesia Tempuh Jalan Menyesatkan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat