kievskiy.org

Jelang Libur Panjang dan Nataru, Polri Ungkap Aturan Ganjil Genap

Ilustrasi ganjil genap.
Ilustrasi ganjil genap. /Fakhri Hermansyah ANTARA FOTO

PIIKIRAN RAKYAT - Libur panjang dan Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan segera tiba.

Masa liburan biasanya akan menjadi momen untuk bepergian dan pulang kampung bagi kebanyakan keluarga, serta menimbulkan keramaian di beberapa tempat.

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Antara, pada saat momen Nataru pihak kepolisian akan menerapkan aturan ganjil genap.

Meskipun ada aturan ganjil genap, pihak kepolisian berujar jika tidak akan ada penilangan.

Baca Juga: Bandara Kualanamu Dijual ke India, Potensi Indonesia Kehilangan Semua BUMN

"Iya, tidak ada penilangan seperti itu, tetap kami memberikan informasi kepada masyarakat untuk betul-betul patuh protokol kesehatan dan pada aturan," kata kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Penerapan ganjil genap tersebut seusia dengan Insrtuksi Mneteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 yang diteken Mnedagri Tito Karnavian pada Senin, 22 November 2021.

"Kebijakan ganjil genap ini berlaku selama Operasi Lilin yang digelar oleh Polri pada tanggal 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022," ujar Dedi.

Kenaikan Covid-19 pada masa-masa liburan sebelumnya menjadi cermin bagi pihak Polri untuk menerapkan aturan ganjil genap.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat