kievskiy.org

Luhut Pandjaitan Disalahkan karena UU Cipta Kerja, Ini Respon Jimly Ashiddiqie

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie. /Antara/Katriana

PIKIRAN RAKYAT - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Profesor Jimly Ashiddiqie menanggapi pengakuan dari Menko Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

Jimly Asshiddiqie menyoroti twit dari seorang netizen yang menyebut UU Cipta Kerja sebagai produk pesanan dengan mengunggah tampilan layar berita perihal Luhut Pandjaitan yang mengaku kalau dia pencetus Omnibus Law.

Menurut Jimly Asshiddiqie meskipun Luhut Pandjaitan mengaku sebagai pencetus dari UU Cipta Kerja, dia tidak harus disalahkan karena penyusunan RUU dilakukan secara bersama-sama dengan tim.

Baca Juga: Percaya atau Tidak, Anak Indigo Bongkar Firasat Buruk, 10 Desember 2021 hingga September 2022, Jangan Menyesal

"Kalau Pak LBP ngaku tanggung jawab sebagai pencetus, apa dia mesti disalahkan?" katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Twitter @JimlyAS pada Ahad, 28 November 2021.

"Kan yang nyusun RUU-nya tim ramai-ramai, apa kalau saya bilang ide awal justru dari saya, apa saudara mau salahkan saya juga?" sambungnya.

Jimly Asshiddiqie mengungkapkan pihak yang seharusnya mengambil tanggung jawab untuk memperbaiki proses pembuatan UU Cipta Kerja.

Tangkapan layar Twit Jimly Asshiddiqie.
Tangkapan layar Twit Jimly Asshiddiqie. Twitter.com/@JimlyAS

Baca Juga: Amien Rais Sebut FPI yang Dikomando Habib Rizieq Lancarkan Aksi Damai: Tidak Ada Gedung Dilempari Batu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat