kievskiy.org

Menkum HAM Yassona: UU Cipta Kerja Tetap Berlaku dan Pemerintah Siap Perbaiki

Menkumham RI Yasonna H. Laoly.
Menkumham RI Yasonna H. Laoly. /Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso

PIKIRAN RAKYAT – UU Cipta Kerja atau UU No 11 tahun 2020, telah selesai dalam sidang uji formil yang digelar Mahkamah Konstitusi di Jakarta, pada Kamis 25 November 2021. Dalam putusannya MK memerintahkan kepada pembuat UU, pemerintah dan DPR, untuk memperbaiki UU Omnibus Law ini dalam jangka waktu 2 tahun ke depan.

Dalam responnya terhadap keputusan MK tersebut Menkum HAM Yasonna Laoly menyatakan pemerintah akan segera menyusun perbaikan UU dalam 2 tahun ke depan. Dalam posting di akun Instagramnya, @yasonna.laoly Menkum HAM ini menyebutkan beberapa hal.

“Hari ini saya mengikuti secara virtual sidang putusan uji formil Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, bersama Menko Bidang Perekonomian, Pak Airlangga Hartarto,” tulisnya.

“Pemerintah menghormati dan mematuhi putusan MK dan tentunya akan melaksanakan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya.”

Baca Juga: Raffi Ahmad Pamit Kerja Meski Sang Istri Baru Saja Melahirkan, Mulut Nagita Slavina Langsung Bungkam

Yasonna juga menyatakan jika pemerintah akan mematuhi putusan itu dengan tidak menerbitkan aturan baru turun dari UU Cipta Kerja ini.

“Termasuk untuk tidak menerbitkan aturan baru yang bersifat strategis sampai perbaikan dilakukan,” tulis Yasonna.

Ia juga menyatakan secara tegas, bahwa keputusan MK itu dimaknai bahwa pemerintah masih memakai UU tersebut dalam pelaksanaannya hingga diperbaiki dalam masa dua tahun ke depan.

“Sesuai putusan MK, UU Cipta Kerja tetap berlaku secara konstitusional hingga dilakukan perbaikan paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan,” tulis Yasonna.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat