kievskiy.org

Kembali Ngetwit, Fadli Zon Soroti UU Cipta Kerja: UU Ini Harusnya Dibatalkan

Anggota DPR dari Partai Gerindra, Fadli Zon.
Anggota DPR dari Partai Gerindra, Fadli Zon. / Antara/Bagus Ahmad Rizaldi. Antara/Bagus Ahmad Rizaldi.


PIKIRAN RAKYAT - Politikus Partai Gerindra, Fadli Zon kembali aktif di Twitter setelah sempat berhenti selama hampir dua pekan.

Dalam cuitan pertamanya, Fadli Zon menyoroti UU Cipta Kerja yang saat ini sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi lembaga hukum tersebut masih memberikan kesempatan perbaikan.

Menurut Fadli, UU Cipta Kerja seharusnya dibatalkan karena bertentangan dengan konstitusi dan sejak awal banyak masalah.

Baca Juga: Toilet SPBU Sudah Fitrahnya Bersih dan Gratis, Gayung dan Lampu Sering Hilang

"UU ini harusnya batal krn bertentangan dg konstitusi n byk masalah sejak awal proses," kata Fadli Zon di akun Twitternya, Sabtu, 27 November 2021.

Dia menyebut UU Cipta kerja terlalu banyak 'invisible hand'. Menurutnya, jika UU Cipta Kerja diperbaiki dalam 2 tahun berarti tidak bisa digunakan yang belum diperbaiki.

"Terlalu banyak “invisible hand”. Kalau diperbaiki dlm 2 tahun artinya tak bisa digunakan yg blm diperbaiki," ujar Fadli Zon.

Cuitan Fadli Zon
Cuitan Fadli Zon

Sebelumnya, Majelis Hakim MK, menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Baca Juga: Awas Varian Baru Covid-19 Omicron, WHO Peringatkan Virus Paling Banyak Bermutasi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat