PIKIRAN RAKYAT - Politikus Partai Gerindra, Fadli Zon kembali aktif di Twitter setelah sempat berhenti selama hampir dua pekan.
Dalam cuitan pertamanya, Fadli Zon menyoroti UU Cipta Kerja yang saat ini sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi lembaga hukum tersebut masih memberikan kesempatan perbaikan.
Menurut Fadli, UU Cipta Kerja seharusnya dibatalkan karena bertentangan dengan konstitusi dan sejak awal banyak masalah.
Baca Juga: Toilet SPBU Sudah Fitrahnya Bersih dan Gratis, Gayung dan Lampu Sering Hilang
"UU ini harusnya batal krn bertentangan dg konstitusi n byk masalah sejak awal proses," kata Fadli Zon di akun Twitternya, Sabtu, 27 November 2021.
Dia menyebut UU Cipta kerja terlalu banyak 'invisible hand'. Menurutnya, jika UU Cipta Kerja diperbaiki dalam 2 tahun berarti tidak bisa digunakan yang belum diperbaiki.
"Terlalu banyak “invisible hand”. Kalau diperbaiki dlm 2 tahun artinya tak bisa digunakan yg blm diperbaiki," ujar Fadli Zon.
Sebelumnya, Majelis Hakim MK, menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Baca Juga: Awas Varian Baru Covid-19 Omicron, WHO Peringatkan Virus Paling Banyak Bermutasi