PIKIRAN RAKYAT – Belum cukup puas, Aliansi buruh dan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) kembali akan menggelar aksi unjuk rasa pada di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta hari ini, Senin, 29 November 2021.
Aksi unjuk rasa digelar untuk mendesak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar minimal 10 persen.
Pada 25 November lalu, ratusan massa buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan aliansi serikat pekerja lainnya membubarkan diri setelah melakukan unjuk rasa di depan Gedung Balaikota Jakarta.
Presiden KSPI Said Iqbal dalam orasinya menyampaikan ultimatum kepada Pemerintah Provinsi Jakarta untuk segera mencabut Surat Keterangan Gubernur tentang Penetapan UMP DKI Jakarta Tahun 2022.
Baca Juga: Dispora Kabupaten Bogor Komitmen Lanjutkan Bantuan Peralatan Ortrad
"Kami meminta secara tegas kepada Pak Anies dalam waktu 3x24 jam. Kami buruh DKI minta Gubernur mencabut SK Gubernur tentang UMP yang telah dikeluarkan dan menaikkan besarannya," katanya.
Disebutkan jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, maka massa buruh akan kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Balaikota DKI Jakarta.
Sementara itu, Juru Bicara Gebrak Ilhamsyah menyatakan bawa sebelum menyampaikan tuntutan kenaikan UMP, pihaknya akan melakukan aksi di kawasan industri seperti di Jakarta Utara dan Tangerang.
Baca Juga: Mensos Kunjungi Anak Korban Pelecehan di Malang, Serahkan Bantuan Laptop dan Beri Pendampingan