kievskiy.org

Hari Ini Buruh Akan Kepung Balai Kota Jakarta, Tuntut Anies Baswedan

Sejumlah buruh dari berbagai organisasi melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat (19/11/2021). Mereka menuntut kepada Pemerintah untuk menaikan upah mininum sebesar 10 persen pada tahun 2022 dan segera mencabut Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan tentang penetapan upah minimum tahun 2022.
Sejumlah buruh dari berbagai organisasi melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat (19/11/2021). Mereka menuntut kepada Pemerintah untuk menaikan upah mininum sebesar 10 persen pada tahun 2022 dan segera mencabut Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan tentang penetapan upah minimum tahun 2022. /Antara Foto/Aprillio Akbar

PIKIRAN RAKYAT - Elemen buruh dari KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) akan 'mengepung' Balai Kota Jakarta meminta pencabutan SK (Surat Keputusan) penetapan UMP (Upah Minimum Provinsi) tahun 2022.

Penetapan upah diminta dikembalikan dengan aturan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.  

Ketua KSPI DKI Jakarta Winarso menegaskan, Gubernur Anies Baswedan harus mencabut SK penetapan UMP 2022 yang baru saja disahkan.

Tuntutan tersebut dijelaskan Winarso merespon terbitnya putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Baca Juga: Politisi Selandia Baru Bersepeda ke Rumah Sakit untuk melahirkan

Oleh karena UU Cipta Kerja tidak inkonstitusional maka pemerintah dengan DPR dituntut melakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan di dalam putusan tersebut.

Atas keputusan MK ini,  seluruh gubernur dan bupati/wali kota di Indonesia wajib mencabut SK perihal UMP (2022) termasuk gubernur DKI Jakarta.

"Anies Baswedan harus berani mencabut SK terkait UMP 2022," ujarnya dalam keterangannya, Senin, 29 November 2021.

Baca Juga: Napoli Resmikan Patung, Tribute Untuk Diego Maradona

Winarso menjelaskan, demonstrasi akan dimulai sekitar pukul 9.00 WIB dari kawasan industri Pulogadung.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat