kievskiy.org

Petugas Temukan Sampel Makanan Mengandung Pewarna Tekstil di Pasar Manis Purwokerto

*/EVIYANTI
*/EVIYANTI

 

PURWOKERTO, (PR).- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meminta Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang dan Satuan Tugas (Satgas) Pangan satgas untuk menelusuri produsen yang menggunakan bahan kimia berbahaya dalam produk makanannya. Sebab berdasarkan sidak di sejumlah pasar tradisional banyak ditemukan produk makanan dan minuman yang mengandung  Rhodamin B (pewarna tekstil) dan formalin, bahan kimia yang lazim digunakan untuk mengawetkan jenazah. 

"Ternyata banyak sekali produk  makanan minuman yang mengandung Rhodamin B dan bahan pengawet berupa formalin yang dijual di pasar seperti produk ikan asin, hampir semua jenis ikan asin ada formalinnya," kata Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Jawa Tengah Peni Rahayu di Pasar Manis Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa, 21 Mei 2019.

Hal tersebut dia sampaikan usai pemantauan perkembangan harga kebutuhan pokok masyarakat di Pasar Manis, Purwokerto, bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Jateng dan BBPOM Semarang. Hal tersebut terbukti dari hasil pengetesan BPOM terhadap beberapa item produk makanan yang dijual di Pasar Manis. Terbukti ada beberapa sampel makanan positif Rhodamin dan formalin  

Oleh karena itu Peni  meminta BBPOM Semarang segera melakukan tindakan dan memberikan sanksi tegas. Produsen, pelaku pencampuran tersebut harus ditelusuri ditangkap serta  dikenakan  sanksi, karena tekah mencampurkan pewarna tekstil dan yang mencampurkan bahan kimia tersebut ke dalam makanan. "Ini perbuatan yang membahayakan kesehatan masyarakat sebagai konsumen. Mereka, produsen, sengaja memanfaatkan ketidaktahuan pedagang dan konsumen," tambahnya. 

Pihaknya jugas sudah menarik atau menyita bahan makanan dan makanan siap saji dari pedagang. Konsumen kata Peni juga perlu edukasi, karena masih banyak yang tidak mengetahui. 

Oleh karenanya dia meminta setiap kepala pasar difasilitasi peralatan berupa lampu ultraviolet untuk mendeteksi pewarna yang digunakan pada bahan makanan. "Kalau mengandung pewarna tekstil akan memunculkan cahaya yang terpendar ketika disinari dengan ultraviolet," katanya.

Sementara itu, Kepala BBPOM Semarang Safriansyah mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, penggunaan bahan berbahaya pada makanan atau minuman dapat diancam pidana penjara maksimal selama lima tahun. "Hanya kami perlu telusur sumbernya karea sebagian besar pedagang di pasawt manis  pedagang tidak mengerti kalau mengandung bahan dilarang," katanya.

Terkait dengan hal itu, kata dia, pihaknya akan bekerja sama dengan pengelola pasar termasuk Satgas Pangan untuk menelusuri pemasok Rhodamin B dan produsen makanan yang mengandung pewarna tekstil.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat